Usai Rapat dengan Dirjen Perhubungan Darat, Ahok Meradang

Jum'at, 30 Januari 2015 - 14:03 WIB
Usai Rapat dengan Dirjen Perhubungan Darat, Ahok Meradang
Usai Rapat dengan Dirjen Perhubungan Darat, Ahok Meradang
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali meradang. Kali ini Ahok marah karena sejumlah bus tingkat sumbangan salah satu yayasan dinyatakan tidak lolos spesifikasi.

Luapan emosi Ahok ini keluar usai melakukan rapat dengan Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Djoko Sasono. Ahok mengaku kecewa setelah Dirjen Perhubungan Darat menyatakan bila hibah bus tingkat merek Mercedes Benz tersebut tidak bisa diterima.

Pasalnya, lanjut Ahok, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 55/2012 tentang Kendaraan, Bab II Pasal 5 tentang Jenis dan Fungsi Kendaraan menyebutkan bahwa bus tingkat paling sedikit memiliki jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) adalah 21.000 kilogram sampai 24.000 kilogram.

Sementara, bus tingkat hibah yang diterima Pemprov DKI hanya memiliki berat 18.000 kilogram. PP ini menjadi acuan dari Dirjen Perhubangan Darat untuk menyatakan tidak bisa menerima bus tingkat hasil hibah dari salah satu yayasan tersebut.

Hal ini tentunya membuat rencana Pemprov DKI membeli 100 unit dengan merek Mercedes Benz, Scania, maupun Volvo, batal dilakukan. "Pak Dirjen bilang bilang bus tingkat keluaran Mercedes Benz itu sumbangan itu tidak sesuai spesifikasi. Masak Mercedes Benz bikin enggak sesuai spesifikasi. Anehnya, bus keluaran Weichei salah satu pabrikan di China dinyatakan sesuai spesifikasi," ujar Ahok penuh keheranan di Balai Kota DKI, Jumat (30/1/2015)

Ahok menegaskan, bus tingkat merek Weichai asal China itu adalah bus tingkat pariwisata yang saat ini sudah berjalan satu tahun melayani masyarakat."Saya bisa impor 1.000 bus wisata merek Weichai. Saya nahan itu karena saya pengin Jakarta memiliki bus kelas nomor wahid seperti Mercedes Benz," tegas Ahok.

Oleh karena itu Ahok meminta sebaiknya pemerintah pusat mengubah Peraturan Pemerintah (PP) No 55/2012 tentang Kendaraan, Bab II Pasal 5 tentang Jenis dan Fungsi Kendaraan. "Kalau kitab suci, kita harus ikuti enggak bisa diubah. Kalau PP, ya ubah dong jangan aneh-aneh dong," pintanya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4382 seconds (0.1#10.140)