Pemprov DKI Siapkan Rp19 Triliun untuk Gaji Pegawai
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menganggarkan sekira Rp19 triliun untuk belanja pegawai atau gaji pegawai dalam APBD 2015.
"Perhitungannya, sesuai aturan alokasi belanja pegawai itu totalnya tidak boleh lebih 30% dari total APBD. Perhitungan awal Rp19 triliun itu untuk gaji pegawai, anggota dewan, premi asuransi, dan premi pegawai," ungkap Kepala Bidang Kesejahteraan Masyarakat dan Pensiun Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Etty Agustijani di Jakarta.
Menurut Etty, anggaran belanja pegawai ini sudah sesuai dengan peraturan ada. Untuk tahun anggaran ini ada kebijakan baru yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk mengalihkan nilai honorarium yang dipangkasnya.
"Nilai honorarium di APBD DKI menghabiskan 30-40% dari total APBD. Tak hanya itu, besaran honorarium pun tidak merata di setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) DKI," ujarnya. Dia menjelaskan, dahulu setiap kegiatan pasti ada honor panitia. Bahkan ada kegiatan yang bentuknya tidak besar, namun pemberian honornya tidak berhenti.
Setelah penerapan sistem e-budgeting, pihaknya melakukan evaluasi honorarium dan ditemukan banyak kegiatan yang tidak efisien serta hanya membuang anggaran secara percuma. Adapun honor terbesar, lanjut dia, untuk honor ukur tanah.
"Makanya gubernur mengatur nilai honorarium itu di kinerja, pegawai yang rajin dan malas nanti berbeda nilai kinerjanya dan kami formulasikan dalam pemberian tunjangan kinerja daerah (TKD)," kata Etty.
"Perhitungannya, sesuai aturan alokasi belanja pegawai itu totalnya tidak boleh lebih 30% dari total APBD. Perhitungan awal Rp19 triliun itu untuk gaji pegawai, anggota dewan, premi asuransi, dan premi pegawai," ungkap Kepala Bidang Kesejahteraan Masyarakat dan Pensiun Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Etty Agustijani di Jakarta.
Menurut Etty, anggaran belanja pegawai ini sudah sesuai dengan peraturan ada. Untuk tahun anggaran ini ada kebijakan baru yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk mengalihkan nilai honorarium yang dipangkasnya.
"Nilai honorarium di APBD DKI menghabiskan 30-40% dari total APBD. Tak hanya itu, besaran honorarium pun tidak merata di setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) DKI," ujarnya. Dia menjelaskan, dahulu setiap kegiatan pasti ada honor panitia. Bahkan ada kegiatan yang bentuknya tidak besar, namun pemberian honornya tidak berhenti.
Setelah penerapan sistem e-budgeting, pihaknya melakukan evaluasi honorarium dan ditemukan banyak kegiatan yang tidak efisien serta hanya membuang anggaran secara percuma. Adapun honor terbesar, lanjut dia, untuk honor ukur tanah.
"Makanya gubernur mengatur nilai honorarium itu di kinerja, pegawai yang rajin dan malas nanti berbeda nilai kinerjanya dan kami formulasikan dalam pemberian tunjangan kinerja daerah (TKD)," kata Etty.
(whb)