Jual Narkoba, Bapak dan Anak Warga Kampung Ambon Diringkus
A
A
A
JAKARTA - Meski serangkaian operasi kerap dilakukan petugas hingga pemasangan kamera pengintai atau CCTV dilakukan pihak kepolisian. Tetapi, hal itu belum juga membuat bandar narkoba di RW07 Kampung Permata atau Kampung Ambon, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, jera.
Pasalnya, hasil penggerebekan Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengamankan tiga orang yang diduga bandar. Dua di antaranya, HM alias Riki (55), dan DM alias Debra (35), yang merupakan bapak dan anak.
"Kami menggrebek karena ada indikasi kecurigaan penyalahgunaan narkoba lantaran ada kendaraan yang parkir lama, di depan rumah sedangkan pintu terkunci," kata Kasat Narkoba Jakarta Barat AKBP Gembong Yudha di Jakarta, Rabu (28/1/2015).
Menurut Gembong, dari penggrebekan pihaknya mendapati, dua orang yakni, HM dan UZ als Zul (42), yang tengah menggunakan narkoba jenis sabu secara bersamaan. Dari lokasi penggerebekan, kata Gembong, pihaknya mengamankan kotak hitam berisi 0,29 gram sabu, satu linting ganja, bong, dan cangklong.
"Dari pengakuan keduanya, didapat saat itu, UZ datang ke rumah itu membeli sabu kepada HM untuk digunakan bareng," tuturnya.
Berdasarkan penangkapan keduanya, kata Gembong, pihaknya kembali mengamankan satu orang yang diduga bandar, yakni DM alias Debra (35). Karena diketahui, kata Gembong, DM kerap memasok sabu kepada HM yang tidak lain merupakan orang tuanya.
"Dari tempat kedua ini, kami amankan 0,33 gram sabu yang disimpan dalam kotak rokok. Belakangan dua pelaku ini (HM dan DM) merupakan bapak dan anak. Sebelumnya DM juga tinggal di rumah bapaknya, tapi karena program 'RW Bebas Narkoba', ia (DM) akhirnya mengungsi ke Jalan Dahlia Raya," tutur Gembong.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku saat ini terancam dengan hukuman lima hingga 20 tahun penjara. Karena melanggar Pasal 114 sub Pasal 112 jo Pasal 132 Undang-undang Narkotika.
Pasalnya, hasil penggerebekan Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengamankan tiga orang yang diduga bandar. Dua di antaranya, HM alias Riki (55), dan DM alias Debra (35), yang merupakan bapak dan anak.
"Kami menggrebek karena ada indikasi kecurigaan penyalahgunaan narkoba lantaran ada kendaraan yang parkir lama, di depan rumah sedangkan pintu terkunci," kata Kasat Narkoba Jakarta Barat AKBP Gembong Yudha di Jakarta, Rabu (28/1/2015).
Menurut Gembong, dari penggrebekan pihaknya mendapati, dua orang yakni, HM dan UZ als Zul (42), yang tengah menggunakan narkoba jenis sabu secara bersamaan. Dari lokasi penggerebekan, kata Gembong, pihaknya mengamankan kotak hitam berisi 0,29 gram sabu, satu linting ganja, bong, dan cangklong.
"Dari pengakuan keduanya, didapat saat itu, UZ datang ke rumah itu membeli sabu kepada HM untuk digunakan bareng," tuturnya.
Berdasarkan penangkapan keduanya, kata Gembong, pihaknya kembali mengamankan satu orang yang diduga bandar, yakni DM alias Debra (35). Karena diketahui, kata Gembong, DM kerap memasok sabu kepada HM yang tidak lain merupakan orang tuanya.
"Dari tempat kedua ini, kami amankan 0,33 gram sabu yang disimpan dalam kotak rokok. Belakangan dua pelaku ini (HM dan DM) merupakan bapak dan anak. Sebelumnya DM juga tinggal di rumah bapaknya, tapi karena program 'RW Bebas Narkoba', ia (DM) akhirnya mengungsi ke Jalan Dahlia Raya," tutur Gembong.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku saat ini terancam dengan hukuman lima hingga 20 tahun penjara. Karena melanggar Pasal 114 sub Pasal 112 jo Pasal 132 Undang-undang Narkotika.
(mhd)