Pilot AirAsia Captain FI Bebas Narkoba
A
A
A
JAKARTA - Pilot AirAsia Indonesia berinisal Captain FI yang sebelumnya diberitakan terindikasi Narkoba jenis morfin ternyata negatif dari penyalahgunaan narkoba.
Hal ini berdasarkan pemeriksaan lengkap dari Balai Kesehatan Penerbangan Kementerian Perhubungan dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Keterangan atas pemeriksaan pilot atas nama Capt FI setelah melakukan random test per 1 Januari setelah sebelumnya bersangkutan masuk rumah sakit dengan diagnosis awal berupa gejala awal typhus, sehingga selanjutnya kami lakukan tes lanjutan pada 2 Januari dan pada 9 Januari kami menyimpulkan bahwa yang bersangkutan Capt FI tidak menggunakan morfin," papar Kepala Balai Kesehatan Penerbangan, Capt Avirianto, saat jumpa pers yang digelar di Kantor Badan Nasional Narkotika, Jakarta (26/1/2015).
Sebelumnya Captain FI berdasarkan pemeriksaan ramdom test yang dilakukan Balai Kesehatan Penerbangan Kemenhub dinyatakan terindikasi mengkonsumsi narkoba jenis morfin.
Namun setelah diadakan pemeriksaan lanjutan, Captain FI, dinyatakan bahwa yang bersangkutan mengkonsumsi obat berdasarkan resep dokter.
Presiden Direktur AirAsia Indonesia, Sunu Widyatmoko mengatakan, AirAsia Indonesia bersikap terbuka untuk bekerjasama dengan pihak-pihak terkait dalam rangka memerangi penggunaan narkoba, khususnya di lingkungan transportasi udara.
"Secara nyata Captain FI, mengikuti seluruh prosedur dan proses pemeriksaan hingga dinyatakan bersih. Saya ucapkan terimakasih kepada Captain FI dan seluruh pihak-pihak yang terlibat," ujar dia.
Dia mengatakan, AirAsia Indonesia menunjukkan komitmen bersama dan membantah pemberitaan bahwa Captain FI positif menggunakan narkoba.
"Tentu saja ini melegakan kami di AirAsia Indonesia. Diharapkan pernyataan mengenai Captain FI yang bebas narkoba bisa memperbaiki berita-berita yang terkesan prematur. Kami juga menggarisbawahi bahwa yang lebih penting kami di maskapai selalu aware terhadap potensi-potensi ancaman bagi industri penerbangan, dimana kami bekerja sama dengan BNN melakukan dua kali ramp check setiap tahunnya," timpal dia.
Sementara itu Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan, JA Barata mengatakan, terkait pemeriksaan kepada para pilot untuk setiap maskapai, pihaknya menerbitkan aturan yang berkaitan dengan pemeriksaan awak angkutan transportasi udara melalui Peraturan Menteri Perhubungan dengan menetapkan standar pemeriksaan kadar minimum pemeriksaan sampel darah para awak pesawat.
"Secara keseluruhan kami menerbitkan peraturan Menteri Perhubungan berkaitan dengan pemeriksaaan awak angkutan transportasi udara, terutama untuk pilot. Kemarin sudah dibicarakan kepada seluruh maskapai penerbangan, dimana semua bisa dilakukan untuk memeriksa kadar minimum atau kadar darah. Ini program yang kita lakukan terkait rekomendasi random test beberapa waktu lalu," kata dia.
Di tempat yang sama Kepala Bagian Hubungan Masyarakat BNN, Sumirat Dwiyanto mengatakan, mengenai pemeriksaan terhadap random test dia menekankan semua pihak untuk tidak khawatir melakukan pemeriksaan lanjutan.
Sebab, pada pemeriksaan awal, sifatnya masih kualitatif, sementara pada tahap pemeriksaan lanjutan bisa didapatkan hasil yang lebih akurat bersifat kuantitatif.
"Jadi, kami sarankan tidak udah takut atau khawatir mengenai pemeriksaan awal ini, sebab pemeriksaan lanjutan akan lebih akurat atau kuantitatif sehingga pada tahap ini bisa disimpulkan apakah terperiksa dinyatakan positif atau tidak menggunakan narkoba. Pun kalau menggunakan narkoba dan atas rekomendasi (resep) dokter juga masih ditolerir, sebab undang-undang kita tidak melarang penggunaan narkoba yang sifatnya demi penyembuhan," ujar Sumirat.
Hal ini berdasarkan pemeriksaan lengkap dari Balai Kesehatan Penerbangan Kementerian Perhubungan dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Keterangan atas pemeriksaan pilot atas nama Capt FI setelah melakukan random test per 1 Januari setelah sebelumnya bersangkutan masuk rumah sakit dengan diagnosis awal berupa gejala awal typhus, sehingga selanjutnya kami lakukan tes lanjutan pada 2 Januari dan pada 9 Januari kami menyimpulkan bahwa yang bersangkutan Capt FI tidak menggunakan morfin," papar Kepala Balai Kesehatan Penerbangan, Capt Avirianto, saat jumpa pers yang digelar di Kantor Badan Nasional Narkotika, Jakarta (26/1/2015).
Sebelumnya Captain FI berdasarkan pemeriksaan ramdom test yang dilakukan Balai Kesehatan Penerbangan Kemenhub dinyatakan terindikasi mengkonsumsi narkoba jenis morfin.
Namun setelah diadakan pemeriksaan lanjutan, Captain FI, dinyatakan bahwa yang bersangkutan mengkonsumsi obat berdasarkan resep dokter.
Presiden Direktur AirAsia Indonesia, Sunu Widyatmoko mengatakan, AirAsia Indonesia bersikap terbuka untuk bekerjasama dengan pihak-pihak terkait dalam rangka memerangi penggunaan narkoba, khususnya di lingkungan transportasi udara.
"Secara nyata Captain FI, mengikuti seluruh prosedur dan proses pemeriksaan hingga dinyatakan bersih. Saya ucapkan terimakasih kepada Captain FI dan seluruh pihak-pihak yang terlibat," ujar dia.
Dia mengatakan, AirAsia Indonesia menunjukkan komitmen bersama dan membantah pemberitaan bahwa Captain FI positif menggunakan narkoba.
"Tentu saja ini melegakan kami di AirAsia Indonesia. Diharapkan pernyataan mengenai Captain FI yang bebas narkoba bisa memperbaiki berita-berita yang terkesan prematur. Kami juga menggarisbawahi bahwa yang lebih penting kami di maskapai selalu aware terhadap potensi-potensi ancaman bagi industri penerbangan, dimana kami bekerja sama dengan BNN melakukan dua kali ramp check setiap tahunnya," timpal dia.
Sementara itu Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan, JA Barata mengatakan, terkait pemeriksaan kepada para pilot untuk setiap maskapai, pihaknya menerbitkan aturan yang berkaitan dengan pemeriksaan awak angkutan transportasi udara melalui Peraturan Menteri Perhubungan dengan menetapkan standar pemeriksaan kadar minimum pemeriksaan sampel darah para awak pesawat.
"Secara keseluruhan kami menerbitkan peraturan Menteri Perhubungan berkaitan dengan pemeriksaaan awak angkutan transportasi udara, terutama untuk pilot. Kemarin sudah dibicarakan kepada seluruh maskapai penerbangan, dimana semua bisa dilakukan untuk memeriksa kadar minimum atau kadar darah. Ini program yang kita lakukan terkait rekomendasi random test beberapa waktu lalu," kata dia.
Di tempat yang sama Kepala Bagian Hubungan Masyarakat BNN, Sumirat Dwiyanto mengatakan, mengenai pemeriksaan terhadap random test dia menekankan semua pihak untuk tidak khawatir melakukan pemeriksaan lanjutan.
Sebab, pada pemeriksaan awal, sifatnya masih kualitatif, sementara pada tahap pemeriksaan lanjutan bisa didapatkan hasil yang lebih akurat bersifat kuantitatif.
"Jadi, kami sarankan tidak udah takut atau khawatir mengenai pemeriksaan awal ini, sebab pemeriksaan lanjutan akan lebih akurat atau kuantitatif sehingga pada tahap ini bisa disimpulkan apakah terperiksa dinyatakan positif atau tidak menggunakan narkoba. Pun kalau menggunakan narkoba dan atas rekomendasi (resep) dokter juga masih ditolerir, sebab undang-undang kita tidak melarang penggunaan narkoba yang sifatnya demi penyembuhan," ujar Sumirat.
(sms)