Pekerjakan PRT di Bawah Umur Terancam Pidana 10 Tahun Bui

Minggu, 25 Januari 2015 - 23:24 WIB
Pekerjakan PRT di Bawah...
Pekerjakan PRT di Bawah Umur Terancam Pidana 10 Tahun Bui
A A A
DEPOK - Pembantu Rumah Tangga (PRT) yang masih di bawah umur 18 tahun dilarang untuk dipekerjakan. Karena, hal itu akan mengancam masa depan anak untuk mendapatkan pendidikan yang laik, dan waktu bermain.

Wakil Direktur PT Hadi Jaya Ernawati menuturkan, bagi masyarakat yang masih tetap mempekerjakan mereka akan dikenakan sanksi pidana. Salah satunya melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2000 tentang Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk Anak.

"Ancaman hukumannya dua (sampai) 10 tahun penjara, atau denda Rp10 juta," kata Ernawati saat sosialisasi kode etik Asosiasi Pelatihan dan Penempatan Pekerja Rumah Tangga Seluruh Indonesia (APPSI) di Depok, Minggu (25/1/2015).

Kata dia, APPSI mendukung Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang menargetkan Indonesa bebas dari pekerja anak tahun 2020. PRT merupakan salah satu bentuk pekerjaan terburuk bagi anak.

"APPSI mengharamkan untuk menyalurkan PRTA yang berusia di bawah 18 tahun. Kalau masih ada yang menyalurkan maka akan kena sanksi," ujarnya.

Diakui dia, terdapat banyak kendala di lapangan dalam menegakkan aturan. Pasalnya, tidak semua warga paham dan mau mengerti mengena persoalan ini.

Kendala yang banyak dihadapi salah satunya, kata dia, mengenai anak yang datang dengan sendirinya ke rumah majikan dengan alasan ekonomi.

"Tapi itu bukan pembenaran. Tetap saja mempekerjakan PRTA itu tidak boleh," pungkasnya.

Menurut dia, jumlah PRTA di Depok saat ini mengalami penurunan. Lima tahun lalu, jumlahnya bisa mencapai 20 anak yang bekerja sebagai PRT dari satu lembaga pelatihan kerja (LPK). Saat ini sudah berkurang menjadi hanya tujuh orang per bulan.

"Mulai saat ini kami tidak lagi menyalurkan anak di bawah 18 tahun untuk menjadi PRTA. Ini sudah kesepakatan bersama," kata Erna.

Dia berharap, 2020 nanti Indonesia bisa bebas dari pekerja anak di bawah umur. Termasuk anak-anak yang menjadi PRT.

"Ini menjadi tanggung jawab sosial bersama antara penyalur tenaga kerja dan juga pemerintah. Anak di bawah usia 18 tahun berhak mendapatkan pendidikan, mengembangkan dirinya, bermain bersama teman-temannya," paparnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1072 seconds (0.1#10.140)