Kadisdik DKI Jakarta Pecat 9 Kepala Sekolah
A
A
A
JAKARTA - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta memberhentikan sembilan kepala sekolah. Mereka diduga telah melakukan pungutan liar di sekolah.
"Ini amanat Gubernur, dan masyarakat luas yang sudah kesal berkepanjangan menghadapi begitu banyak pungutan liar di sekolah-sekolah sepanjang tahun," kata Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Arie Budhiman di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (23/1/2015).
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok juga mengakui telah memerintahkan Arie untuk memecat oknum Kepsek tersebut.
"Pak Arie (Kadisdik) sudah saya suruh untuk pecat," ucapnya.
Berikut kasus, dan sanksi yang dijatuhkan ke sembilan Kepsek itu:
1. SMAN 41 Jakarta, Pelaku: SDM, Kasus: Penggunaan BOP (Bantuan Operasional Pendidikan) untuk kepentingan pribadi/pembelian barang oleh Kepala Sekolah/menerima dana taktis dari bendahara, Sanksi: Pemberhentian jabatan dan penurunan pangkat lebih rendah selama 3 tahun.
2. SDN Tebet Barat 08 Pagi, Pelaku: BN, Kasus: Pungutan liar, Sanksi: Pemberhentian jabatan dan penurunan pangkat lebih rendah selama 1 tahun
3. SDN Karang Anyar 08 Pagi, Pelaku: MP, Kasus: Membawa barang milik sekolah ke rumah, mark up data penggunaan dana BOS dan BOP, Sanksi: Pemberhentian jabatan dan penurunan pangkat lebih rendah selama satu tahun
4. SDN Dukuh 09, Pelaku: AH, Kasus: Pungutan liar, Sanksi: Pemberhentian jabatan dan penurunan pangkat lebih rendah selama satu tahun
5. SMAN 79 Jakarta, Pelaku: MU, Kasus: Pelecehan seksual terhadap peserta didik, Sanksi: Penurunan pangkat lebih rendah selama 3 tahun
6. SDN Malaka Jaya 05 Pagi, Pelaku: BW, Kasus: Pungutan liar, Sanksi: Penurunan pangkat lebih rendah selama 1 tahun
7. SDN Palmerah 03 Pagi, Pelaku: SS, Kasus: Melaksanakan kegiatan wisata tanpa ijin, Sanksi: Penurunan pangkat lebih rendah selama 1 tahun
8. SDN Malaka Sari 09 Petang, Pelaku: SL, Kasus: Rangkap Jabatan, Sanksi: Penurunan pangkat lebih rendah selama 1 tahun
9. SDN Dukuh 02 Petang, Pelaku: TS, Kasus: Pungutan liar, Sanksi: Pernyataan tidak puas secara tertulis.
"Ini amanat Gubernur, dan masyarakat luas yang sudah kesal berkepanjangan menghadapi begitu banyak pungutan liar di sekolah-sekolah sepanjang tahun," kata Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Arie Budhiman di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (23/1/2015).
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok juga mengakui telah memerintahkan Arie untuk memecat oknum Kepsek tersebut.
"Pak Arie (Kadisdik) sudah saya suruh untuk pecat," ucapnya.
Berikut kasus, dan sanksi yang dijatuhkan ke sembilan Kepsek itu:
1. SMAN 41 Jakarta, Pelaku: SDM, Kasus: Penggunaan BOP (Bantuan Operasional Pendidikan) untuk kepentingan pribadi/pembelian barang oleh Kepala Sekolah/menerima dana taktis dari bendahara, Sanksi: Pemberhentian jabatan dan penurunan pangkat lebih rendah selama 3 tahun.
2. SDN Tebet Barat 08 Pagi, Pelaku: BN, Kasus: Pungutan liar, Sanksi: Pemberhentian jabatan dan penurunan pangkat lebih rendah selama 1 tahun
3. SDN Karang Anyar 08 Pagi, Pelaku: MP, Kasus: Membawa barang milik sekolah ke rumah, mark up data penggunaan dana BOS dan BOP, Sanksi: Pemberhentian jabatan dan penurunan pangkat lebih rendah selama satu tahun
4. SDN Dukuh 09, Pelaku: AH, Kasus: Pungutan liar, Sanksi: Pemberhentian jabatan dan penurunan pangkat lebih rendah selama satu tahun
5. SMAN 79 Jakarta, Pelaku: MU, Kasus: Pelecehan seksual terhadap peserta didik, Sanksi: Penurunan pangkat lebih rendah selama 3 tahun
6. SDN Malaka Jaya 05 Pagi, Pelaku: BW, Kasus: Pungutan liar, Sanksi: Penurunan pangkat lebih rendah selama 1 tahun
7. SDN Palmerah 03 Pagi, Pelaku: SS, Kasus: Melaksanakan kegiatan wisata tanpa ijin, Sanksi: Penurunan pangkat lebih rendah selama 1 tahun
8. SDN Malaka Sari 09 Petang, Pelaku: SL, Kasus: Rangkap Jabatan, Sanksi: Penurunan pangkat lebih rendah selama 1 tahun
9. SDN Dukuh 02 Petang, Pelaku: TS, Kasus: Pungutan liar, Sanksi: Pernyataan tidak puas secara tertulis.
(mhd)