Wali Kota Bogor Larang Peremajaan Ratusan Angkot

Kamis, 22 Januari 2015 - 03:45 WIB
Wali Kota Bogor Larang Peremajaan Ratusan Angkot
Wali Kota Bogor Larang Peremajaan Ratusan Angkot
A A A
BOGOR - Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto melarang Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan (DLLAJ) memberikan perpanjangan izin trayek dan uji KIR terhadap 220 angkutan kota (angkot) yang sudah kadaluarsa.

Bahkan tak sedikit dari ratusan angkot tersebut izin trayeknya habis lebih dari 10 tahun.

"Kebijakan ini sengaja kita berlakukan untuk mengurangi kemacetan atau kepadatan arus lalu lintas di pusat kota yang selama ini salah satu penyebabnya adalah banyaknya angkot," jelas Bima Arya, Rabu 21 Januari kemarin.

Menurut Bima, berdasarkan data DLLAJ Kota Bogor, 220 angkot tersebut tersebar di beberapa trayek yang beroperasi di pusat Kota Bogor.

Pemkot, lanjut Bima, akan menawarkan pemilik angkot yang berniat memperpanjang usaha angkutannya tersebut untuk bergabung dengan Trans Pakuan.

"Kami akan keluarkan kebijakan jika mereka masih ingin memperpanjang usahanya ini ditawarkan tiga unit angkot menjadi satu bus Trans Pakuan," ujarnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 3.2950 seconds (0.1#10.140)