Pembunuh Sri Wahyuni Segera Jalani Persidangan

Kamis, 22 Januari 2015 - 02:34 WIB
Pembunuh Sri Wahyuni Segera Jalani Persidangan
Pembunuh Sri Wahyuni Segera Jalani Persidangan
A A A
TANGERANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang telah menyatakan berkas kasus pembunuhan yang dilakukan Jean Alter Huliselan (JAH) terhadap Sri Wahyuni (42) sudah lengkap atau P21.

"Sudah dinyatakan lengkap, hanya tinggal penyerahan tersangka dan barang bukti saja ke Kejaksaan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bandara Soekarno Hatta, Kompol Azhari Kurniawan, Rabu 21 Januari kemarin.

Akan tetapi Azhari belum dapat mengatakan secara gamblang kapan polisi akan menyerahkan JAH sebagai tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan.

Seperti diketahui, Sri Wahyuni ditemukan tewas di dalam mobilnya dengan kondisi sudah membusuk, Rabu 19 November lalu. Mobil Honda Freed dengan nopol B 136 SRI diketahui masuk ke dalam area parkir Terminal 2D Bandara Soetta pada Sabtu 15 November lalu.

Setelah diselidiki, pembunuh Sri ternyata seorang pria berinisial JAH yang ternyata adalah kekasihnya. Motif pembunuhan Sri karena pertengkaran setelah JAH dituduh berselingkuh.

Sri dicekik di dalam mobil hingga muntah darah dan tewas. JAH ditangkap polisi di rumahnya di Nabire, Papua pada Jumat 21 November.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5910 seconds (0.1#10.140)