Larangan Motor di Thamrin Digugat, Ini Kata Ahok
A
A
A
JAKARTA - Kebijakan Ahok yang melarang sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka digugat ke Mahkamah Agung. Mengetahui gugatan tersebut, Ahok hanya bisa pasrah.
Kebijakan pelarangan sepeda motor tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI nomor 195 tahun 2014 yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama. Pergub tersebut akhirnya digugat Indonesia Traffic Watch (ITW) ke Mahkamah Agung.
"Silakan saja digugat, enggak apa-apa. Kami sudah biasa digugat, tunggu saja, pasrah," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (20/1/2015).
Permohonan ini didaftarkan oleh tim advokasi ITW. Ketua Bidang Advokasi ITW Ronny Talapessy menilai aturan di Pergub tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pergub tersebut juga bertentangan dengan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2004 tentang Transportasi.
"Kami yakin, dengan argumentasi hukum yang disampaikan, Hakim Agung akan mengabulkan permohonan kami untuk membatalkan Pergub tersebut," kata Ronny.
Kebijakan pelarangan sepeda motor tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI nomor 195 tahun 2014 yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama. Pergub tersebut akhirnya digugat Indonesia Traffic Watch (ITW) ke Mahkamah Agung.
"Silakan saja digugat, enggak apa-apa. Kami sudah biasa digugat, tunggu saja, pasrah," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (20/1/2015).
Permohonan ini didaftarkan oleh tim advokasi ITW. Ketua Bidang Advokasi ITW Ronny Talapessy menilai aturan di Pergub tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pergub tersebut juga bertentangan dengan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2004 tentang Transportasi.
"Kami yakin, dengan argumentasi hukum yang disampaikan, Hakim Agung akan mengabulkan permohonan kami untuk membatalkan Pergub tersebut," kata Ronny.
(whb)