Tarif Turun, Organda DKI Minta Pengusaha Ikut Aturan
A
A
A
JAKARTA - Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta meminta semua pengusaha angkutan umum mentaati penurunan tarif sebesar Rp500. Penurunan tarif itu tidak akan merugikan para pengusaha angkutan.
"Semua operator angkutan umum harus ikut menurunkan. Harus menerima, itu sudah perhitungan paling riil," kata Ketua Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan dalam siaran persnya, Senin (19/1/2015).
Penurunan tarif itu juga sudah diberitahukan ke Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Bahkan, kata dia, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah menyetujui angka penurunan tersebut.
Penetapan ini dikeluarkan dengan surat nomor: 512/DPD/ORG-DKI/I/2015, atas pasca penurunan harga BBM oleh Pemerintah sejak tanggal 19 Januari 2015 dari harga sebelumnya Rp7.600 menjadi Rp6.600 per liter untuk premium, dan Rp7.250 menjadi Rp6.400 per liter untuk solar.
Rapat pleno ini memutuskan tarif angkutan umum sebagai berikut:
1. Bus Sedang (AC) dari Rp7.500 menjadi Rp7.000.
2. Bus Besar (AC) dari Rp9.500 menjadi Rp9.000.
3. Bus Kecil dari Rp4.000 menjadi Rp3.500.
4. Khusus angkutan umum taksi tidak ada perubahan tarif. Karena tarif taksi dibuat dua pilihan, yaitu tarif atas (Rp8.000), dan tarif bawah (7.500).
Ongkos per kilometer selanjutnya Rp4.000, Rp4.600. Sementara waktu tunggu per jam Rp45.000, dan Rp55.000.
"Semua operator angkutan umum harus ikut menurunkan. Harus menerima, itu sudah perhitungan paling riil," kata Ketua Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan dalam siaran persnya, Senin (19/1/2015).
Penurunan tarif itu juga sudah diberitahukan ke Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Bahkan, kata dia, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah menyetujui angka penurunan tersebut.
Penetapan ini dikeluarkan dengan surat nomor: 512/DPD/ORG-DKI/I/2015, atas pasca penurunan harga BBM oleh Pemerintah sejak tanggal 19 Januari 2015 dari harga sebelumnya Rp7.600 menjadi Rp6.600 per liter untuk premium, dan Rp7.250 menjadi Rp6.400 per liter untuk solar.
Rapat pleno ini memutuskan tarif angkutan umum sebagai berikut:
1. Bus Sedang (AC) dari Rp7.500 menjadi Rp7.000.
2. Bus Besar (AC) dari Rp9.500 menjadi Rp9.000.
3. Bus Kecil dari Rp4.000 menjadi Rp3.500.
4. Khusus angkutan umum taksi tidak ada perubahan tarif. Karena tarif taksi dibuat dua pilihan, yaitu tarif atas (Rp8.000), dan tarif bawah (7.500).
Ongkos per kilometer selanjutnya Rp4.000, Rp4.600. Sementara waktu tunggu per jam Rp45.000, dan Rp55.000.
(mhd)