Tarif Angkutan di Bekasi Turun, Mulai Berlaku Kamis

Senin, 19 Januari 2015 - 17:14 WIB
Tarif Angkutan di Bekasi...
Tarif Angkutan di Bekasi Turun, Mulai Berlaku Kamis
A A A
BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi bersama Organisasi Angkutan Darat (Organda) kembali menurunkan tarif angkutan kota (angkot) sebesar Rp500. Penurunan itu menyusul harga BBM jenis premium yang juga turun menjadi Rp6.600 per liter.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bekasi, Sopandi Budiman mengatakan, sekarang premium turun, jadi tarif angkot harus menyesuaikan. "Tarifnya turun lagi sebesar Rp 500," kata Sopandi kepada wartawan di Bekasi, Senin (19/1/2015).

Penurunan tarif angkutan di Kota Bekasi itu akan berlaku mulai Kamis 22 Januari 2015, sebagaimana kesepakatan antara pemerintah dengan Organda. Menurutnya, turunnya tarif angkutan itu adalah keputusan yang dinilai cukup adil.

"Pengusaha angkutan masih bisa untung, dan penumpang tidak terbebani. Semua pengusaha angkutan harus mengikuti aturan ini," tegasnya.

Meski demikian, dia mengusulkan, agar pemerintah memberlakukan perkiraan harga BBM dalam jangka waktu setahun. Sebab, naik turunnya harga dalam waktu pendek hanya akan membuat iklim usaha meredup.

"Jangan membiarkannya (harga BBM) fluktuatif per dua pekan sekali. Itu akan membingungkan masyarakat, khususnya pengusaha," kata dia.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7038 seconds (0.1#10.140)