Enam Perusahaan di Bogor Ajukan Penangguhan UMK

Senin, 19 Januari 2015 - 23:19 WIB
Enam Perusahaan di Bogor Ajukan Penangguhan UMK
Enam Perusahaan di Bogor Ajukan Penangguhan UMK
A A A
BOGOR - Sedikitnya enam perusahaan di Kota Bogor mengajukan penangguhan Upah Minimum Kota (UMK) Bogor. Penangguhan itu dilakukan lantaran para pengusaha masih melakukan penyehatan keuangan perusahaan.

Berdasarkan hasil revisi, UMK 2015 Kota Bogor ditetapkan Pemprov Jawa Barat naik 13 persen, dari Rp2.352.350 menjadi Rp2.658.155 yang ditetapkan Pemkot Bogor.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi Kota Bogor Samson Purba menjelaskan, dari 759 perusahaan yang ada di Kota Bogor. Sebagaian perusahaan bergerak dalam bidang jasa dan kuliner, dan hanya 20 perusahaan yang bergerak dalam industri padat karya.

"Yang mengajukan penangguhan UMK itu seluruhnya enam perusahaan bidang padat karya. Mereka beralasan kondisi keuangan masih belum sehat," katanya kepada wartawan di Bogor, Jawa Barat, Senin (19/1/2015).

Pemkot sendiri telah melakukan audit terhadap enam perusahaan tersebut, dan telah melaporkan hasilnya kepada Pemprov Jabar. Hingga kini masih menunggu hasil audit, disetujui atau tidak.

"Hasil audit, kesehatan keuangan masing-masing perusahaan berbeda-beda. Sehingga ada yang ditangguhkan paling lama enam bulan, dan paling cepat tiga bulan, dan bila sudah melewati masa tersebut, maka perusahaan wajib memberikan upah sesuai UMK 2015," bebernya.

Tahun lalu, kata Samson, ada enam perusahaan yang disetujui melakukan penangguhan UMK. "Sebagian besar mengajukan juga di tahun lalu," ujarnya.

Pekan depan, perusahaan-perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK sudah mendapatkan keputusan terkait penangguhan.

"Sehingga, pada masa upah Januari para pengusaha dapat mendapatkan kepastian," pungkasnya
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8877 seconds (0.1#10.140)