Penerobos MH Thamrin di Sidang 30 Januari
A
A
A
JAKARTA - Seluruh pemotor yang terkena tilang akibat menerobos kawasan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat akan menjalani sidang pada 30 Januari mendatang.
Sanksi denda berupa uang Rp500.000 diharapkan membuat pemotor jera untuk tak lagi menerobos kawasan terlarang tersebut.
Danton Unit Tindak Satua Penjagaan dan Pengaturan Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ipda Fathkur Rozy mengatakan, puluhan pemotor yang ditilang diberikan surat tilang berwarna merah.
Konsekuensi dari surat tilang warna merah ini maka pelanggar akan mengikuti persidangan.
"Sidang digelar 30 Januari mendatang di PN Jakarta Pusat," kata Fathkur di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (18/1/2015) sore.
Fatkhur mengungkapkan, sesuai dengan Pasal 287 UU Lalu Lintas/2009 maka denda yang harus dibayar maksmial Rp500.000.
"Untuk hukumannya denda maksimal Rp500.000. Tapi semua tergantung ketukan palu hakim," ungkapnya.
Sanksi denda berupa uang Rp500.000 diharapkan membuat pemotor jera untuk tak lagi menerobos kawasan terlarang tersebut.
Danton Unit Tindak Satua Penjagaan dan Pengaturan Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ipda Fathkur Rozy mengatakan, puluhan pemotor yang ditilang diberikan surat tilang berwarna merah.
Konsekuensi dari surat tilang warna merah ini maka pelanggar akan mengikuti persidangan.
"Sidang digelar 30 Januari mendatang di PN Jakarta Pusat," kata Fathkur di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (18/1/2015) sore.
Fatkhur mengungkapkan, sesuai dengan Pasal 287 UU Lalu Lintas/2009 maka denda yang harus dibayar maksmial Rp500.000.
"Untuk hukumannya denda maksimal Rp500.000. Tapi semua tergantung ketukan palu hakim," ungkapnya.
(whb)