Wah, Denda Tilang di Jalan Thamrin Setengah Gaji Cleaning Service
A
A
A
JAKARTA - Pengendara sepeda motor menilai, denda tilang yang diberlakukan jika melintas di Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat keterlaluan. Harusnya, pelanggar dikenakan denda tilang dalam batas yang normal.
Pengendara sepeda motor, Firdaus (37) mengatakan, denda tilang sebesar Rp500 ribu sangat tidak wajar mengingat kebanyakan pengendara sepeda motor bukanlah warga mampu.
Menurutnya, meskipun pengendara sepeda motor itu telah melanggar seharusnya penerapan denda tilang pada batasan yang wajar. Terlebih, pengendara motor itu umumnya warga berpenghasilan menengah ke bawah.
"Enggak wajar itu dikenakan tilang sampai sebesar itu. Kalau mobil mah ga masalah, sebab orang yang punya mobil pasti berduit. Nah kita, milih motor karena terjangkau dan ekonomis buat kemana-mana. Itu dendanya malah hampir setengah dari gaji saya sebulan," ujarnya saat berbincang dengan Sindonews di Jakarta, Sabtu (17/1/2015).
Pria yang mengaku sehari-hari bekerja sebagai Cleaning Servis di Sarinah itu menuturkan, selama ini, dia selalu mengambil rute jalur alternatif untuk sampai ke kantornya. Meski wacana perluasan pembatasan jalan dibatalkan, dia tetap tidak setuju jika denda maksimal itu diberlakukan.
"Kalau mau ngasih nilang, yang wajar sajalah. Kita udah ikutin aturan pembatasan jalan. Itu udah susah di buat susah lagi. Kasian orang yang belom tau ada aturan itu terus di tilang" terangnya.
Berbeda dengan Firdaus, Hertanti mengaku pasrah dengan adanya kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah itu. Meskipun sehari-harinya dia harus berkendara motor dari Mampang ke Harmoni melalui rute jalur alternatif yang lebih jauh.
"Mau gimana lagi, saya sih ikut sajalah. Soal tilang besok. Tinggal jangan lewat situ saja sih. Ada rambu-rambunya juga," terangnya. (Baca juga: Besok, Bikers Ditilang Jika Lintasi MH Thamrin - Merdeka Barat)
Hanya saja, kata wanita yang tinggal di Pela Mampang, Jakarta Selatan itu, sebaiknya pihak kepolisian atau Dishub berada di tiap ruas jalan yang menuju Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat untuk memberikan arahan pada pengendara motor.
Pengendara sepeda motor, Firdaus (37) mengatakan, denda tilang sebesar Rp500 ribu sangat tidak wajar mengingat kebanyakan pengendara sepeda motor bukanlah warga mampu.
Menurutnya, meskipun pengendara sepeda motor itu telah melanggar seharusnya penerapan denda tilang pada batasan yang wajar. Terlebih, pengendara motor itu umumnya warga berpenghasilan menengah ke bawah.
"Enggak wajar itu dikenakan tilang sampai sebesar itu. Kalau mobil mah ga masalah, sebab orang yang punya mobil pasti berduit. Nah kita, milih motor karena terjangkau dan ekonomis buat kemana-mana. Itu dendanya malah hampir setengah dari gaji saya sebulan," ujarnya saat berbincang dengan Sindonews di Jakarta, Sabtu (17/1/2015).
Pria yang mengaku sehari-hari bekerja sebagai Cleaning Servis di Sarinah itu menuturkan, selama ini, dia selalu mengambil rute jalur alternatif untuk sampai ke kantornya. Meski wacana perluasan pembatasan jalan dibatalkan, dia tetap tidak setuju jika denda maksimal itu diberlakukan.
"Kalau mau ngasih nilang, yang wajar sajalah. Kita udah ikutin aturan pembatasan jalan. Itu udah susah di buat susah lagi. Kasian orang yang belom tau ada aturan itu terus di tilang" terangnya.
Berbeda dengan Firdaus, Hertanti mengaku pasrah dengan adanya kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah itu. Meskipun sehari-harinya dia harus berkendara motor dari Mampang ke Harmoni melalui rute jalur alternatif yang lebih jauh.
"Mau gimana lagi, saya sih ikut sajalah. Soal tilang besok. Tinggal jangan lewat situ saja sih. Ada rambu-rambunya juga," terangnya. (Baca juga: Besok, Bikers Ditilang Jika Lintasi MH Thamrin - Merdeka Barat)
Hanya saja, kata wanita yang tinggal di Pela Mampang, Jakarta Selatan itu, sebaiknya pihak kepolisian atau Dishub berada di tiap ruas jalan yang menuju Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat untuk memberikan arahan pada pengendara motor.
(ysw)