Cara WN Nigeria Selundupkan Sabu Terendus BNN
A
A
A
JAKARTA - Seorang warga negara (WN) Nigeria ditangkap BNN karena menyimpan 4.075,9 gram sabu serta 301,1 gram ganja kering.
Awalnya penangkapan UEA (33) terjadi saat pihak imigrasi melakukan pemeriksaan dokumen terhadap sejumlah WNA yang ada di apartemen Residance Margonda I dan II.
Kepala Humas BNN, Kombespol Sumirat Dwiyanto, mengatakan, saat ditangkap pada 22 Desember 2014, UEA tidak bisa menunjukan dokumennya kepada pihak imigrasi.
"Petugas juga curiga dengan tas jinjing berisi puluhan kamera CCTV," katanya di kantor BNN, Jumat (16/1/2015).
Saat digeledah dan diselidiki kamera CCTV tersebut ternyata berisi puluhan kantung plastik berisi sabu. "Ternyata isinya sabu dan ganja kering," imbuhnya.
Kepada petugas, lanjut Sumirat, EUA mengaku hanya bertugas mengantarkan barang haram tersebut dengan mendapat upah USD7.000. Namun, dari hasil tes urine BNN, UEA justru terbukti positif menggunakan narkoba.
"Jadi dia ngaku kurir, tapi di tes urine dia positif pemakai," tambahnya.
Akibat perbuatannya, UEA dijerat dengan Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau hukuman maksimal seumur hidup.
Awalnya penangkapan UEA (33) terjadi saat pihak imigrasi melakukan pemeriksaan dokumen terhadap sejumlah WNA yang ada di apartemen Residance Margonda I dan II.
Kepala Humas BNN, Kombespol Sumirat Dwiyanto, mengatakan, saat ditangkap pada 22 Desember 2014, UEA tidak bisa menunjukan dokumennya kepada pihak imigrasi.
"Petugas juga curiga dengan tas jinjing berisi puluhan kamera CCTV," katanya di kantor BNN, Jumat (16/1/2015).
Saat digeledah dan diselidiki kamera CCTV tersebut ternyata berisi puluhan kantung plastik berisi sabu. "Ternyata isinya sabu dan ganja kering," imbuhnya.
Kepada petugas, lanjut Sumirat, EUA mengaku hanya bertugas mengantarkan barang haram tersebut dengan mendapat upah USD7.000. Namun, dari hasil tes urine BNN, UEA justru terbukti positif menggunakan narkoba.
"Jadi dia ngaku kurir, tapi di tes urine dia positif pemakai," tambahnya.
Akibat perbuatannya, UEA dijerat dengan Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau hukuman maksimal seumur hidup.
(ysw)