Tarif APTB Harus Lebih Murah dari Transjakarta
A
A
A
JAKARTA - Pengelola Angkutan Perbatasan Terintegrasi Busway (APTB) di-deadline hingga 27 Maret 2015 terkait biaya rupiah per kilometer yang di bawah Standar Pelayanan Minimal (SPM). Sebab, APTB kini sudah berada di bawah PT Transportasi Jakarta (Transjakarta).
"Deadline integrasinya per tanggal 27 Maret 2015," kata Direktur Utama (Dirut) PT Transjakarta Antonius NS Kosasih melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Jumat (16/1/2015).
Kosasih mengatakan, tarif APTB kelak harus lebih rendah dari SPM yang menjadi standar PT Transjakarta. Karena, biaya perawatan APTB jauh lebih murah dibanding dengan Bus Transjakarta.
"Biaya perawatannya lebih murah, dan mereka (APTB) biasanya mendapatkan penghasilan di luar koridor Bus Transjakarta," tuturnya.
Tak hanya itu pertimbangan tarif lebih murah, kata Antonius, spesifikasi dan standar operasional APTB jauh di bawah standar operator Transjakarta saat ini.
"Dari semuanya itu, nantinya mereka (APTB) harus memenuhi semua standar teknis, operasional," pungkasnya.
"Deadline integrasinya per tanggal 27 Maret 2015," kata Direktur Utama (Dirut) PT Transjakarta Antonius NS Kosasih melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Jumat (16/1/2015).
Kosasih mengatakan, tarif APTB kelak harus lebih rendah dari SPM yang menjadi standar PT Transjakarta. Karena, biaya perawatan APTB jauh lebih murah dibanding dengan Bus Transjakarta.
"Biaya perawatannya lebih murah, dan mereka (APTB) biasanya mendapatkan penghasilan di luar koridor Bus Transjakarta," tuturnya.
Tak hanya itu pertimbangan tarif lebih murah, kata Antonius, spesifikasi dan standar operasional APTB jauh di bawah standar operator Transjakarta saat ini.
"Dari semuanya itu, nantinya mereka (APTB) harus memenuhi semua standar teknis, operasional," pungkasnya.
(mhd)