Simpan Ganja 35,5 Kg, Kuli Pasar Ditangkap BNN
A
A
A
JAKARTA - Seorang pria berinsial Mu alias Bg ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) karena menyimpan 35,5 Kg ganja di kontrakkannya di kawasan Kramatjati, Jakarta Timur.
Pria yang sehari-hari berprofesi sebagai kuli di pasar induk Kramatjati itu tidak dapat mengelak setelah petugas menemukan 37 bungkus ganja kering seberat 35,5 kilogram.
"Kami temukan kardus itu tersimpan didalam lemari. Dia mengaku dititipi barang oleh seseorang," ujar Kepala Bagian Humas BNN, Kombes Pol Sumirat Dwiyanto saat pemusnahan barang bukti narkotika di Gedung BNN Jalan MT Haryono Jakarta Jumat (16/1/2014).
Orang tersebut menurut Sumirat berinisial SU, saat dilakukan penangkapan yang bersangkutan tidak ada ditempat dan telah melarikan diri.
"Dia masuk daftar pencarian orang (DPO), dan tengah dikejar," lanjutnya.
Pelaku sendiri mengaku tidak tahu jika barang yang disimpannya adalah ganja. Menurut Mu, pria berinisial SU adalah keponakannya. Dan pada barang itu tiba dirumah kontrakannya, saat itu dirinya tengah bekerja di pasar.
"Ya baru tahunya (itu narkotika) pas penggeledahan itu. Dia cuma bilang mau pinjam kunci dan jemput barang. Sementara saya masih di pasar," lugasnya.
Kini untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya Mu terancam pasal 112 ayat 2, 114 ayat 2 Jo pasal 132 UU 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal mati atau penjara seumur hidup.
Pria yang sehari-hari berprofesi sebagai kuli di pasar induk Kramatjati itu tidak dapat mengelak setelah petugas menemukan 37 bungkus ganja kering seberat 35,5 kilogram.
"Kami temukan kardus itu tersimpan didalam lemari. Dia mengaku dititipi barang oleh seseorang," ujar Kepala Bagian Humas BNN, Kombes Pol Sumirat Dwiyanto saat pemusnahan barang bukti narkotika di Gedung BNN Jalan MT Haryono Jakarta Jumat (16/1/2014).
Orang tersebut menurut Sumirat berinisial SU, saat dilakukan penangkapan yang bersangkutan tidak ada ditempat dan telah melarikan diri.
"Dia masuk daftar pencarian orang (DPO), dan tengah dikejar," lanjutnya.
Pelaku sendiri mengaku tidak tahu jika barang yang disimpannya adalah ganja. Menurut Mu, pria berinisial SU adalah keponakannya. Dan pada barang itu tiba dirumah kontrakannya, saat itu dirinya tengah bekerja di pasar.
"Ya baru tahunya (itu narkotika) pas penggeledahan itu. Dia cuma bilang mau pinjam kunci dan jemput barang. Sementara saya masih di pasar," lugasnya.
Kini untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya Mu terancam pasal 112 ayat 2, 114 ayat 2 Jo pasal 132 UU 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal mati atau penjara seumur hidup.
(ysw)