Beraksi di Kompleks Pelat Merah, Pencuri Gasak Rp39 Juta
A
A
A
BEKASI - Kawanan pencuri dengan modus memecahkan kaca mobil beraksi di Komplek Pemerintahan Kabupaten Bekasi. Dalam aksinya pelaku membawa kabur uang Rp39 juta milik Basyid (30) seorang karyawan swasta.
Basyid menuturkan, kedatangannya ke Kompleks Pemkab Bekasi untuk mengurus izin HO di Gedung Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Bekasi.
"Saya lagi mengurus izin di lantai dua BPPT. Ketika turun untuk mengambil uang kaca sudah pecah dan uang Rp39 juta raib," kata karyawan PT MSN ini.
Menurut Basyid, uang tunai untuk biaya perizinan perusahaan itu disimpan dalam dasboard mobil Daihatsu Grand Max dengan nopol B 1283 SKU.
Kasubag Humas Polres Bekasi Kabupaten Iptu Makmur mengatakan, sejumlah saksi telah dimintai keterangan terkait kasus ini.
"Masih dalam penyelidikan dan pemeriksaan saksi. Kerugian akibat tindak kriminal ini Rp39 juta," ujar Makmur.
Basyid menuturkan, kedatangannya ke Kompleks Pemkab Bekasi untuk mengurus izin HO di Gedung Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Bekasi.
"Saya lagi mengurus izin di lantai dua BPPT. Ketika turun untuk mengambil uang kaca sudah pecah dan uang Rp39 juta raib," kata karyawan PT MSN ini.
Menurut Basyid, uang tunai untuk biaya perizinan perusahaan itu disimpan dalam dasboard mobil Daihatsu Grand Max dengan nopol B 1283 SKU.
Kasubag Humas Polres Bekasi Kabupaten Iptu Makmur mengatakan, sejumlah saksi telah dimintai keterangan terkait kasus ini.
"Masih dalam penyelidikan dan pemeriksaan saksi. Kerugian akibat tindak kriminal ini Rp39 juta," ujar Makmur.
(whb)