Soal Lahan BMW, DKI Kalah di PTUN
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akhirnya tidak dapat mempertahankan dua sertifikat tanah seluas 12 hektare di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pasalnya tanah yang tidak bisa dipertahankan itu sebagian untuk membangun Lapangan Stadion BMW (Bersih, Manusiawi, dan Wibawa), Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak terlalu kaget mendengar kekalahan tersebut.
"Biasa itu (kalah), kami mana pernah menang sih. Wali Kota Barat aja kalah kantornya. Gak apa-apa. Kami akan banding aja," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2015).
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Saefullah mengatakan menyewa pengacara untuk ke Pengadilan Tinggi. Sebab sebelumnya, dia menilai pengacara yang digunakan kurang mumpuni. "Kami akan sewa pengacara yang bagus," tegasnya.
Sebelumnya, Ahok mengatakan akan menggunakan pengacara negara atau melalui Kejaksaan Agung untuk mendapat perlindungan hukum DKI.
Pasalnya tanah yang tidak bisa dipertahankan itu sebagian untuk membangun Lapangan Stadion BMW (Bersih, Manusiawi, dan Wibawa), Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak terlalu kaget mendengar kekalahan tersebut.
"Biasa itu (kalah), kami mana pernah menang sih. Wali Kota Barat aja kalah kantornya. Gak apa-apa. Kami akan banding aja," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2015).
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Saefullah mengatakan menyewa pengacara untuk ke Pengadilan Tinggi. Sebab sebelumnya, dia menilai pengacara yang digunakan kurang mumpuni. "Kami akan sewa pengacara yang bagus," tegasnya.
Sebelumnya, Ahok mengatakan akan menggunakan pengacara negara atau melalui Kejaksaan Agung untuk mendapat perlindungan hukum DKI.
(ysw)