Ini Ancaman Orang Tua yang Telantarkan Anak
A
A
A
JAKARTA - Bagi orang tua sudah seharusnya memberikan kasih sayang terhadap buah hatinya. Meski tidak sedikit orang tua yang menelantarkan anaknya, bahkan membuangnya.
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mengatakan, orang tua yang menelantarkan anaknya terancam hukuman penjara lima tahun. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman lima tahun penjara.
"Siapa pun orang tuanya, jika memang terbukti dan memenuhi syarat dari undang-undang itu karena telah menelantarkan anak. Dapat dipejara karena telah melakukan satu bentuk tindak pidana anak," kata Arist saat dihubungi Sindonews, Rabu 14 Januari 2015.
Selain itu, kata dia, anak yang diasuh dengan baby siter, dan orang tua, itu akan nampak perbedaannya. Bahkan, hal itu dapat mempengaruhi psikologis anak tersebut.
"Anak yang tidak diasuh oleh kedua orang tuanya akan kehilangan orientasi pengasuhannya. Psikologis anak pun akan mengalami keterbelakangan, bila tidak mendapatkan belaian kasih sayang dari orang tuanya," paparnya.
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mengatakan, orang tua yang menelantarkan anaknya terancam hukuman penjara lima tahun. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman lima tahun penjara.
"Siapa pun orang tuanya, jika memang terbukti dan memenuhi syarat dari undang-undang itu karena telah menelantarkan anak. Dapat dipejara karena telah melakukan satu bentuk tindak pidana anak," kata Arist saat dihubungi Sindonews, Rabu 14 Januari 2015.
Selain itu, kata dia, anak yang diasuh dengan baby siter, dan orang tua, itu akan nampak perbedaannya. Bahkan, hal itu dapat mempengaruhi psikologis anak tersebut.
"Anak yang tidak diasuh oleh kedua orang tuanya akan kehilangan orientasi pengasuhannya. Psikologis anak pun akan mengalami keterbelakangan, bila tidak mendapatkan belaian kasih sayang dari orang tuanya," paparnya.
(mhd)