Batasi Usia Kendaraan, Siapkan Dahulu Angkutan Massal
A
A
A
JAKARTA - Pembatasan usia kendaraan di atas 10 tahun belum bisa diterapkan dalam waktu dekat. Pasalnya, angkutan massal di Jakarta masih jauh dari kata cukup.
"Jika diberlakukan sekarang, masyarakat pun akan mengalami kesulitan karena angkutan umumnya masih belum memadai," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul di Jakarta, Rabu (14/1/2015).
Martinus mengatakan, pembatasan kendaraan usia 10 tahun itu dapat dilaksanakan, asalkan angkutan massal sudah berjalan dengan baik.
"Fasilitas kendaraan umum harus betul-betul siap dahulu, kemudian punya data lengkap tentang berapa sebenarnya kendaraan yang bisa hiruk-pikuk atau berlalu-lalang di Jakarta," tuturnya.
Kebijakan itu juga, kata dia, harus melalui pertimbangan yang matang. Harus melihat dari berbagai aspek.
"Jadi, memang sangat bergantung dari kajian dan analisa, serta kesiapan kendaraan umum pendukungnya," ujarnya.
Martinus menambahkan, pihaknya akan bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pengkajian, dan riset terkait wacana tersebut.
"Jika diberlakukan sekarang, masyarakat pun akan mengalami kesulitan karena angkutan umumnya masih belum memadai," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul di Jakarta, Rabu (14/1/2015).
Martinus mengatakan, pembatasan kendaraan usia 10 tahun itu dapat dilaksanakan, asalkan angkutan massal sudah berjalan dengan baik.
"Fasilitas kendaraan umum harus betul-betul siap dahulu, kemudian punya data lengkap tentang berapa sebenarnya kendaraan yang bisa hiruk-pikuk atau berlalu-lalang di Jakarta," tuturnya.
Kebijakan itu juga, kata dia, harus melalui pertimbangan yang matang. Harus melihat dari berbagai aspek.
"Jadi, memang sangat bergantung dari kajian dan analisa, serta kesiapan kendaraan umum pendukungnya," ujarnya.
Martinus menambahkan, pihaknya akan bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pengkajian, dan riset terkait wacana tersebut.
(mhd)