Pengedar Sabu Diringkus di Apartemen Margonda
A
A
A
JAKARTA - Seorang pengedar narkoba jenis sabu diringkus di Apartemen Margonda Residence I, nomor B309, Jalan Margonda Raya, Kota Depok. MR (34), juga sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Kami pantau, akhirnya dia memang seorang buronan yang sedang kami cari," kata Kapolsek Cilandak Kompol HM Sungkono saat dihubungi Sindonews, Rabu (14/1/2015).
Kata dia, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat, kalau di wilayah hukumnya ada peredaran narkoba jenis sabu. Setelah ditelusuri, ternyata barang itu datangnya dari Depok.
"Berawal dari laporan masyarakat akan adanya peredaran sabu di Cilandak. Kita langsung telusuri, ternyata asalnya ini dari orang yang tinggal di Depok," tuturnya.
Setelah melakukan pemantauan, kata Sungkono, pihaknya segera melakukan penggerebekan di Apartemen Margonda Residence I itu.
"Saat digerebek, terdapat narkotika golongan satu, jenis sabu yang sudah terbungkus dalam empat plastik bening seberat 41 gram, dan tersimpan rapi di bekas kotak wifi merek Bolt," terangnya.
Saat ini, tersangka sudah berada di balik jeruji tahanan Polsek Cilandak. Tersangka dikenakan Undang-undang Narkotika tahun 2009 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
"Kami pantau, akhirnya dia memang seorang buronan yang sedang kami cari," kata Kapolsek Cilandak Kompol HM Sungkono saat dihubungi Sindonews, Rabu (14/1/2015).
Kata dia, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat, kalau di wilayah hukumnya ada peredaran narkoba jenis sabu. Setelah ditelusuri, ternyata barang itu datangnya dari Depok.
"Berawal dari laporan masyarakat akan adanya peredaran sabu di Cilandak. Kita langsung telusuri, ternyata asalnya ini dari orang yang tinggal di Depok," tuturnya.
Setelah melakukan pemantauan, kata Sungkono, pihaknya segera melakukan penggerebekan di Apartemen Margonda Residence I itu.
"Saat digerebek, terdapat narkotika golongan satu, jenis sabu yang sudah terbungkus dalam empat plastik bening seberat 41 gram, dan tersimpan rapi di bekas kotak wifi merek Bolt," terangnya.
Saat ini, tersangka sudah berada di balik jeruji tahanan Polsek Cilandak. Tersangka dikenakan Undang-undang Narkotika tahun 2009 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(mhd)