Ibu Kota Macet, Polda Tak Bisa Larang Mobil ke Jakarta

Jum'at, 09 Januari 2015 - 02:31 WIB
Ibu Kota Macet, Polda...
Ibu Kota Macet, Polda Tak Bisa Larang Mobil ke Jakarta
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya mencatat jumlah perjalanan kendaraan bermotor ke dari dan ke Ibu Kota sebanyak 22 juta perjalanan setiap tahun. Kepolisian tidak bisa melarang kendaraan dari Bodetabek untuk masuk ke Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Martinus Sitompul menjelaskan, berdasarkan data setiap tahunnya tercatat jumlah perjalanan di Ibu Kota ada sebanyak 22 juta perjalanan.

Untuk kendaraan keluar setiap harinya sebanyak 5.500-6.000 kendaraan. Dengan perincian roda empat 1.500 unit sedangkan untuk roda dua sekitar 4.000-4.500 unit.

"Setiap tahunnya itu ada peningkatan sebanyak 12%. Salah satu pemicu kemacetan di Ibu Kota ya banyaknya jumlah kendaraan bermotor ini," jelas Martinus di Mapolda Metro Jaya, Jumat (9/1/2014).

Martinus menegaskan, kepolisian tidak bisa melarang kendaraan masuk Ibu Kota. Itu dikarenakan nomor kendaraan yang digunakan adalah nomor nasional.

Hanya pembayaran pajaknya saja yang diberikan ke wilayah atau daerah di mana kendaraan tersebut dikeluarkan.

"Tidak ada larangan terkait dengan masuknya kendaraan ke Ibu Kota maupun sebaliknya. Semestinya, untuk mengurangi kendaraan masuk ke Jakarta, pemerintah harusnya memikirkan angkutan umum yang layak," tegasnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0945 seconds (0.1#10.140)