Peredaran Sabu dalam Kaleng Permen Digagalkan Polisi
A
A
A
JAKARTA - Petugas Polres Kota Tangerang membekuk dua pengedar narkoba yang menyimpan sabu dalam kaleng permen papermint. Keduanya sengaja menyimpan sabu di dalam kaleng permen tersebut untuk mengelabui petugas.
Kasat Narkoba Polres Kota Tangerang Kompol Agus Hermanto mengatakan, pengedar sabu yang diringkus ialah Suaheri dan Aang Kunaefi.
"Mereka ini menjual sabu di kawasan Cikupa. Sudah lama menjadi target operasi kami," kata Agus kepada wartawan di kantornya, Jumat (9/1/2014).
Menurut Agus, penangkapan terhadap tersangka ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan peredaran sabu.
Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, petugas pun menangkap keduanya di rumah masing-masing.
"Tersangka ini sangat licin. mereka menyembunyikan barang haramnya di dalam kaleng permen untuk mengelabui petugas," ujarnya.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas empat tahun.
Kasat Narkoba Polres Kota Tangerang Kompol Agus Hermanto mengatakan, pengedar sabu yang diringkus ialah Suaheri dan Aang Kunaefi.
"Mereka ini menjual sabu di kawasan Cikupa. Sudah lama menjadi target operasi kami," kata Agus kepada wartawan di kantornya, Jumat (9/1/2014).
Menurut Agus, penangkapan terhadap tersangka ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan peredaran sabu.
Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, petugas pun menangkap keduanya di rumah masing-masing.
"Tersangka ini sangat licin. mereka menyembunyikan barang haramnya di dalam kaleng permen untuk mengelabui petugas," ujarnya.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas empat tahun.
(whb)