Pemprov DKI Telat Bayar Gaji PNS
A
A
A
JAKARTA - Perombakan pejabat besar-besaran membuat Pemprov DKI Jakarta telat membayar gaji PNS DKI. Biasanya gaji pokok PNS sudah ditransfer setiap tanggal 1 namun hingga kini gaji tersebut belum diterima PNS.
Pemprov DKI berdalih, keterlambatan ini karena adanya perombakan pejabat besar-besaran yang terjadi pada 2 Januari 2015 kemarin.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan sampai saat ini perlu mencocokkan data dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta.
"Jadi Kepala Dinas yang distafkan tidak mendapatkan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) jabatan, tunjangan transportasi, dan tunjangan eselon. Kalau datanya salahkan bahaya," ungkapnya di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2015).
Heru mengatakan dananya sudah ada karena telah dianggarkan pada APBD 2014. Jadi tidak ada kaitannya dengan terlambatnya pengesahan APBD DKI Jakarta tahun 2015.
"Enggak ada kaitannya pembayaran gaji dengan pengesahan APBD DKI 2015. Karena kami kan masih memiliki waktu 60 hari," tutup Heru.
Seperti yang diketahui gaji pokok PNS biasa dibayarkan pada tanggal 1 setiap bulan. Sementara tunjangan yang dimiliki oleh setiap PNS sesuai dengan eselonnya akan dibayarkan setiap tanggal 14 setiap bulannya.
Pemprov DKI berdalih, keterlambatan ini karena adanya perombakan pejabat besar-besaran yang terjadi pada 2 Januari 2015 kemarin.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan sampai saat ini perlu mencocokkan data dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta.
"Jadi Kepala Dinas yang distafkan tidak mendapatkan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) jabatan, tunjangan transportasi, dan tunjangan eselon. Kalau datanya salahkan bahaya," ungkapnya di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2015).
Heru mengatakan dananya sudah ada karena telah dianggarkan pada APBD 2014. Jadi tidak ada kaitannya dengan terlambatnya pengesahan APBD DKI Jakarta tahun 2015.
"Enggak ada kaitannya pembayaran gaji dengan pengesahan APBD DKI 2015. Karena kami kan masih memiliki waktu 60 hari," tutup Heru.
Seperti yang diketahui gaji pokok PNS biasa dibayarkan pada tanggal 1 setiap bulan. Sementara tunjangan yang dimiliki oleh setiap PNS sesuai dengan eselonnya akan dibayarkan setiap tanggal 14 setiap bulannya.
(ysw)