Minta Tangguhkan UMP, 27 Perusahaan Diusir Ahok

Senin, 05 Januari 2015 - 22:06 WIB
Minta Tangguhkan UMP,...
Minta Tangguhkan UMP, 27 Perusahaan Diusir Ahok
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akhirnya menolak permintaan 27 perusahaan yang meminta penangguhan UMP DKI sebesar Rp2,7 juta.

"Kami tolak penangguhan silahkan pindah aja dari KBN (Kawasan Berikat Nusantara)," tegas Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (5/1/2015).

Menurut Ahok, jika memang masih menolak dirinya tak ingin ambil pusing kepada 27 perusahaan tersebut.

"Pindah saja toh pekerjanya bukan semua dari Jakarta kok. Saya tidak mau ada perbudakan," terangnya.

DIa menegaskan, perusahaan tersebut sudah berkali-kali meminta penangguhan UMP. Padahal Pemprov DKI sudah berkoordinasi dengan para pekerja dan pengusaha dalam menentukan UMP tersebut.

"Memang KHL sudah seperti itu. Kalau memang perusahaan itu tidak mampu membayar sesuai UMP ya pindah aja ke Majalengka kan disana ada pelabuhan dan bandara," tukasnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7013 seconds (0.1#10.140)