Usai Berdoa, Husni Dibunuh Hasan
A
A
A
JAKARTA - Husni Thamrin (40) pedagang pempek ini tewas di tangan teman seprofesinya, Hasan alias Iskandar (42). Hasan membunuh korban lantaran masalah mi instan.
Kapolsek Cengkareng AKP Sutardjono menerangkan, pembunuhan ini terjadi pada Senin 27 Desember lalu sekitar pukul 18.25 WIB. Hasan dan Husni ini sama-sama tinggal dalam satu rumah kontrakan di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
Sebelum pembunuhan terjadi, Hasan baru saja memasak mi instan untuk anak kembarnya yakni Egi (12) dan Ega (12). Entah kenapa, tiba-tiba saja Husni membuang mi instan tersebut.
Hal ini membuat Hasan kesal hingga akhirnya memicu pembunuhan sadis tersebut.
"Korban dibunuh saat berdoa usai menjalankan salah magrib," terang Sutardjono di Mapolsek Cengkareng, Rabu (31/12/2014).
Usai membunuh, Hasan bergegas kabur dan meninggalkan kedua anak kembarnya.
Menurut Sutardjono, Hasan ditangkap di rumah kontrakan salah seorang temannya di Kampung Gaga, Semanan, Kalideres, Jakarta Barat.
Hasan kini mendekam dalam ruang tahanan Polsek Cengkareng dan dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP Juncto 338 KUHP terkait penganiayaaan yang menyebabkan orang lain kehilangan nyawa. Pelaku terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Kapolsek Cengkareng AKP Sutardjono menerangkan, pembunuhan ini terjadi pada Senin 27 Desember lalu sekitar pukul 18.25 WIB. Hasan dan Husni ini sama-sama tinggal dalam satu rumah kontrakan di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
Sebelum pembunuhan terjadi, Hasan baru saja memasak mi instan untuk anak kembarnya yakni Egi (12) dan Ega (12). Entah kenapa, tiba-tiba saja Husni membuang mi instan tersebut.
Hal ini membuat Hasan kesal hingga akhirnya memicu pembunuhan sadis tersebut.
"Korban dibunuh saat berdoa usai menjalankan salah magrib," terang Sutardjono di Mapolsek Cengkareng, Rabu (31/12/2014).
Usai membunuh, Hasan bergegas kabur dan meninggalkan kedua anak kembarnya.
Menurut Sutardjono, Hasan ditangkap di rumah kontrakan salah seorang temannya di Kampung Gaga, Semanan, Kalideres, Jakarta Barat.
Hasan kini mendekam dalam ruang tahanan Polsek Cengkareng dan dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP Juncto 338 KUHP terkait penganiayaaan yang menyebabkan orang lain kehilangan nyawa. Pelaku terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.
(whb)