Pengusaha Hotel Protes Jalur Puncak Ditutup
A
A
A
JAKARTA - Kebijakan Polres Bogor menutup jalur Puncak saat malam Tahun Baru selama 12 jam menuai protes dari kalangan pengusaha hotel dan restoran.
"Penutupan jalur Puncak, Rabu 31 Desember pukul 18.00 WIb hingga pukul 06.00 WIB pada Kamis 1 Januari 2015), jelas-jelas sangat merugikan. Kita pengusaha hotel merasa keberatan dengan kebijakan tersebut," ujar Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Bogor Agus Chandra Bayu, Selasa (30/12/2014).
Menurut Agus, pengusaha yang tergabung dalam PHRI mengeluhkan berbagai macam kebijakan yang dikeluarkan pemerintah. Mulai dari Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemen PAN) terkait larangan PNS rapat di Puncak dan penutupan jalur puncak selama 12 jam.
"Kita sudah melayangkan surat keberatan ke Satlantas Polres Bogor agar mempertimbangkan kebijakan tersebut," ucapnya.
Agus meminta, penutupan jalur Puncak dilakukan dari pukul 22.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB.
"Kalau ditutup mulai pukul 18.00 WIB, tentunya akan berimbas kepada penurunan omzet pengusaha hotel dan restoran," katanya.
General Manager Hotel Ayuda Group Boboy Ruswanto mengatakan, penutupan jalur selama 12 jam sangat merugikan.
"Sebaiknya dikaji dan dipertimbangkan kembali kemudian cari solusi lain dalam menghindari kemacetan parah saat pergantian tahun di kawasan Puncak ini," katanya.
Kasat Lantas Polres Bogor AKP Bramastyo Priaji membantah pihaknya tidak mengundang pengusaha hotel dan restoran sebelum menerapkan kebijakan penutupan satu jalur pada malam pergantian tahun.
"Enggak kok, kita undang mereka (pengusaha hote/restoran/tempat wisata). Mau bagaimana lagi ini udah instruksi dari pusat bahwa penutupan jalur harus dilakukan," jelasnya.
"Penutupan jalur Puncak, Rabu 31 Desember pukul 18.00 WIb hingga pukul 06.00 WIB pada Kamis 1 Januari 2015), jelas-jelas sangat merugikan. Kita pengusaha hotel merasa keberatan dengan kebijakan tersebut," ujar Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Bogor Agus Chandra Bayu, Selasa (30/12/2014).
Menurut Agus, pengusaha yang tergabung dalam PHRI mengeluhkan berbagai macam kebijakan yang dikeluarkan pemerintah. Mulai dari Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemen PAN) terkait larangan PNS rapat di Puncak dan penutupan jalur puncak selama 12 jam.
"Kita sudah melayangkan surat keberatan ke Satlantas Polres Bogor agar mempertimbangkan kebijakan tersebut," ucapnya.
Agus meminta, penutupan jalur Puncak dilakukan dari pukul 22.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB.
"Kalau ditutup mulai pukul 18.00 WIB, tentunya akan berimbas kepada penurunan omzet pengusaha hotel dan restoran," katanya.
General Manager Hotel Ayuda Group Boboy Ruswanto mengatakan, penutupan jalur selama 12 jam sangat merugikan.
"Sebaiknya dikaji dan dipertimbangkan kembali kemudian cari solusi lain dalam menghindari kemacetan parah saat pergantian tahun di kawasan Puncak ini," katanya.
Kasat Lantas Polres Bogor AKP Bramastyo Priaji membantah pihaknya tidak mengundang pengusaha hotel dan restoran sebelum menerapkan kebijakan penutupan satu jalur pada malam pergantian tahun.
"Enggak kok, kita undang mereka (pengusaha hote/restoran/tempat wisata). Mau bagaimana lagi ini udah instruksi dari pusat bahwa penutupan jalur harus dilakukan," jelasnya.
(whb)