2015, Pajak Kendaraan di Jakarta Naik Hingga 150 Persen
A
A
A
JAKARTA - Dinas Pajak DKI Jakarta akan menaikkan pajak kendaraan bermotor hingga 150 persen. Pajak progresif yang diberlakukan ini tidak akan dikenakan untuk pengusaha angkutan umum.
Kepala Dinas Pajak DKI Jakarta, Iwan Setiawan mengatakan pada 2015 akan memberlakukan pajak progresif kepada wajib pajak yang memiliki kendaraan lebih dari satu dengan jenis yang sama.
"Pajak progresif itu juga hanya berlaku untuk kendaraan milik pribadi. Bagi pengusaha angkutan umum, perusahaan taksi maupun lainnya tidak akan dikenakan pajak progresif," kata Iwan Setiawan saat dihubungi, Jumat (26/12/2014).
Iwan menjelaskan, pajak progresif itu adalah pengenaan pajak berdasarkan jumlah kendaraan bermotor yang dimiliki satu orang pribadi.
Menurutnya, orang yang memiliki ekonomi lebih sudah seharusnya terkena pajak yang besar, sehingga filosofi keadilan secara vertikal dapat diwujudkan.
Besaran pajak profresif sendiri, kata Iwan, dimulai dua persen untuk kendaraan kedua dari sebelumya hanya 1,5 persen. Untuk kendaraan ketiga kenaikan mencapai 120 persen dari yang sebelumnya cuma 2,5 persen menjadi enam persen.
Sedangkan untuk kendaraan ke empaat dan seterusnya akan dikenakan pajak sebesar 10 persen dari yang sebelumnya hanya empat persen atau sekitar 150 persen mengalami kenaikan dari pajak yang ditetapkan semula.
"Perda tentang pajak harus mendapatkan evaluasi dan rekomendasi dari Kemendagri. Nantinya apakah ada perubahan atau tidak, akan kami perbaiki lagi. Kemungkinan, pajak progresif ini diberlakukan pertengahan Januari," jelasnya.
Kepala Dinas Pajak DKI Jakarta, Iwan Setiawan mengatakan pada 2015 akan memberlakukan pajak progresif kepada wajib pajak yang memiliki kendaraan lebih dari satu dengan jenis yang sama.
"Pajak progresif itu juga hanya berlaku untuk kendaraan milik pribadi. Bagi pengusaha angkutan umum, perusahaan taksi maupun lainnya tidak akan dikenakan pajak progresif," kata Iwan Setiawan saat dihubungi, Jumat (26/12/2014).
Iwan menjelaskan, pajak progresif itu adalah pengenaan pajak berdasarkan jumlah kendaraan bermotor yang dimiliki satu orang pribadi.
Menurutnya, orang yang memiliki ekonomi lebih sudah seharusnya terkena pajak yang besar, sehingga filosofi keadilan secara vertikal dapat diwujudkan.
Besaran pajak profresif sendiri, kata Iwan, dimulai dua persen untuk kendaraan kedua dari sebelumya hanya 1,5 persen. Untuk kendaraan ketiga kenaikan mencapai 120 persen dari yang sebelumnya cuma 2,5 persen menjadi enam persen.
Sedangkan untuk kendaraan ke empaat dan seterusnya akan dikenakan pajak sebesar 10 persen dari yang sebelumnya hanya empat persen atau sekitar 150 persen mengalami kenaikan dari pajak yang ditetapkan semula.
"Perda tentang pajak harus mendapatkan evaluasi dan rekomendasi dari Kemendagri. Nantinya apakah ada perubahan atau tidak, akan kami perbaiki lagi. Kemungkinan, pajak progresif ini diberlakukan pertengahan Januari," jelasnya.
(ysw)