Divonis Tujuh Tahun, Keluarga Afrischa Histeris
A
A
A
JAKARTA - Afrischa Setyani, terdakwa kasus kejahatan seksual di Jakarta International School (JIS) divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Mendengar putusan itu, keluarga Afriescha menangis histeris. Bahkan saat terdakwa digiring ke sel penjara PN Jakarta Selatan, keluarga Afriescha terus berteriak sambil meneteskan air mata.
"Anak saya enggak salah. Hakim enggak adil. Pengadilan kok enggak adil begini ya Allah, lailahailallah. Kenapa harus begini tidak adilnya, sekalian saja dimatikan," kata ibunda Afrischa sambil berteriak dan menangis histeris di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/12/2014).
Keluarga terdakwa kompak menggunakan kaus berwarna putih bertulis Tolak Korbankan Orang Tidak Bersalah untuk Tuduhan Tak Berdasar, Tolak Rekayasa JIS'.
Kuasa hukum Afrischa Setyani, Isdawati mengatakan kliennya akan mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Selatan. "Kami akan ajukan banding," katanya.
Mendengar putusan itu, keluarga Afriescha menangis histeris. Bahkan saat terdakwa digiring ke sel penjara PN Jakarta Selatan, keluarga Afriescha terus berteriak sambil meneteskan air mata.
"Anak saya enggak salah. Hakim enggak adil. Pengadilan kok enggak adil begini ya Allah, lailahailallah. Kenapa harus begini tidak adilnya, sekalian saja dimatikan," kata ibunda Afrischa sambil berteriak dan menangis histeris di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/12/2014).
Keluarga terdakwa kompak menggunakan kaus berwarna putih bertulis Tolak Korbankan Orang Tidak Bersalah untuk Tuduhan Tak Berdasar, Tolak Rekayasa JIS'.
Kuasa hukum Afrischa Setyani, Isdawati mengatakan kliennya akan mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Selatan. "Kami akan ajukan banding," katanya.
(mhd)