Sepeda Motor Dilarang Lewat Thamrin, Ahok Digugat
A
A
A
JAKARTA - Pelarangan sepeda motor melintasi Jalan MH Thamrin sampai ke Medan Merdeka Barat dipertanyakan dasar hukumnya.
Azas Tigor Nainggolan, pengamat transportasi mempertanyakan atas dasar apa Ahok bisa membuat aturan seperti itu.
"Saya berusaha menggugat Ahok soal pelarangan sepeda motor di Jalan Thamrin-Medan Merdeka Barat. Itu mana dasar hukumnya," kata Azas Tigor Nainggolan pengamat transportasi dari FAKTA dalam diskusi Catatan Akhir Tahun FAKTA di Cikini, Minggu (21/12/2014).
Dia menambahkan, di Perda soal transportasi itu ada tapi harus ada petunjuk teknisnya dari Perda untuk menjadi Pergub.
"Pakai alasan kecelakaan sepeda motor banyak di jalur itu? Ada juga mobil yang sering nyemplung di HI. Ini kan enggak masuk akal," tambahnya
Pemerintah yang baik harus menggunakan otoritas untuk memfasilitasi dan jangan melarang tanpa alternatif.
"Harus disiapkan betul angkutan umumnya. Enggak perlu dilarang-larang kalau angkutan umumnya bagus pasti pada beralih kesana," tutupnya.
Aturan Pemprov DKI itu dinilai prematur karena tidak ada studi sebelum melaksanakannya. Dasar hukum juga tak jelas. Aturan ini justru memindahkan kemacetan bukan mengurangi kemacetan di ibu kota.
Azas Tigor Nainggolan, pengamat transportasi mempertanyakan atas dasar apa Ahok bisa membuat aturan seperti itu.
"Saya berusaha menggugat Ahok soal pelarangan sepeda motor di Jalan Thamrin-Medan Merdeka Barat. Itu mana dasar hukumnya," kata Azas Tigor Nainggolan pengamat transportasi dari FAKTA dalam diskusi Catatan Akhir Tahun FAKTA di Cikini, Minggu (21/12/2014).
Dia menambahkan, di Perda soal transportasi itu ada tapi harus ada petunjuk teknisnya dari Perda untuk menjadi Pergub.
"Pakai alasan kecelakaan sepeda motor banyak di jalur itu? Ada juga mobil yang sering nyemplung di HI. Ini kan enggak masuk akal," tambahnya
Pemerintah yang baik harus menggunakan otoritas untuk memfasilitasi dan jangan melarang tanpa alternatif.
"Harus disiapkan betul angkutan umumnya. Enggak perlu dilarang-larang kalau angkutan umumnya bagus pasti pada beralih kesana," tutupnya.
Aturan Pemprov DKI itu dinilai prematur karena tidak ada studi sebelum melaksanakannya. Dasar hukum juga tak jelas. Aturan ini justru memindahkan kemacetan bukan mengurangi kemacetan di ibu kota.
(ysw)