Peredaran Miras di Depok Meningkat, Perda Miras Dinilai Banci
A
A
A
DEPOK - Pemkot Depok sepertinya belum dapat mengendalikan peredaran minuman keras (miras). Buktinya peredaran miras masih tinggi jika dilihat dari hasil razia yang dilakukan Polresta Depok.
Padahal, kota ini telah memiliki payung hukum untuk menekan angka peredaran nmiras melalui Perda Miras Nomor 6/2013. Jelang akhir tahun 2014, aparat gabungan dari Pemkot dan Polresta
Depok menyita 27.000 botol miras hasil razia selama enam bulan yang dilakukan sejak Juli-Desember.
Ketua Front Pembela Islam (FPI) Kota Depok Idrus Al Gadhri menilai, tingginya peredaran miras dan narkoba tak lepas dari mandeknya penegakkan Perda Miras tersebut.
"Ini Perda banci. Yang disita hanya miras berkadar alkohol tinggi. Harusnya tak usah diklasifikasi, semua jenis miras harus dimusnahkan. Miras itu merusak moral apalagi dalam kondisi
pergaulan bebas seperti sekarang," kata Idrus saat acara pemusnahan miras di Polresta Depok, Jumat 19 Desember kemarin.
Kapolresta Depok Kombes Pol Ahmad Subarkah mengungkapkan, miras yang dimusnahkan tahun ini lebih banyak dari tahun lalu.
"Tahun lalu hanya 15.000 botol miras yang dimusnahkan. Tahun ini lebih banyak 12.000 botol dari tahun lalu. Jika melihat hasil penangkapan barang bukti itu berarti ada peningkatan penjualan
miras," ungkap Ahmad Subarkah.
Dia mengatakan, miras yang beredar di masyarakat adalah miras oplosan dan ilegal. Pada pekan kedua Desember 2014 lalu, Satreskrim Polresta Depok melakukan tangkapan besar dengan
menyita sekira 4.500 botol berisi miras dari empat gudang yang berada di Pasar Cisalak.
"Peredaran miras oplosan juga cukup tinggi, selama 2014 sudah ada 3 korban jiwa akibat menenggak miras oplosan," ujar Ahmad.
Padahal, kota ini telah memiliki payung hukum untuk menekan angka peredaran nmiras melalui Perda Miras Nomor 6/2013. Jelang akhir tahun 2014, aparat gabungan dari Pemkot dan Polresta
Depok menyita 27.000 botol miras hasil razia selama enam bulan yang dilakukan sejak Juli-Desember.
Ketua Front Pembela Islam (FPI) Kota Depok Idrus Al Gadhri menilai, tingginya peredaran miras dan narkoba tak lepas dari mandeknya penegakkan Perda Miras tersebut.
"Ini Perda banci. Yang disita hanya miras berkadar alkohol tinggi. Harusnya tak usah diklasifikasi, semua jenis miras harus dimusnahkan. Miras itu merusak moral apalagi dalam kondisi
pergaulan bebas seperti sekarang," kata Idrus saat acara pemusnahan miras di Polresta Depok, Jumat 19 Desember kemarin.
Kapolresta Depok Kombes Pol Ahmad Subarkah mengungkapkan, miras yang dimusnahkan tahun ini lebih banyak dari tahun lalu.
"Tahun lalu hanya 15.000 botol miras yang dimusnahkan. Tahun ini lebih banyak 12.000 botol dari tahun lalu. Jika melihat hasil penangkapan barang bukti itu berarti ada peningkatan penjualan
miras," ungkap Ahmad Subarkah.
Dia mengatakan, miras yang beredar di masyarakat adalah miras oplosan dan ilegal. Pada pekan kedua Desember 2014 lalu, Satreskrim Polresta Depok melakukan tangkapan besar dengan
menyita sekira 4.500 botol berisi miras dari empat gudang yang berada di Pasar Cisalak.
"Peredaran miras oplosan juga cukup tinggi, selama 2014 sudah ada 3 korban jiwa akibat menenggak miras oplosan," ujar Ahmad.
(whb)