2 Bulan Hirup Udara Segar, Saparudi Kembali Masuk Bui
A
A
A
JAKARTA - Pelaku penusukan pelajar Faza Chandikya Dhanadi (16) di Metromini 52, Muhamad Saparudi (19), ternyata baru saja keluar penjara. Saparudi baru dua bulan lalu keluar dari penjara setelah menjalani hukum karena terlibat kasus pencurian.
Kini Saparudi kembali mendekam di dalam tahanan untuk kedua kali.
Saparudi dibekuk satuan reskrim Polsek Duren Sawit, Jakarta Timur, lantaran menusuk pelajar yang sedang menumpang Metromini 52 jurusan Kampung Melayu-Cakung pada Rabu 10 Desember lalu.
Pemuda yang sehari-hari bekerja sebagai tukang parkir di Stasiun Buaran ini mengaku panik saat mengetahui korbannya teriak minta tolong.
"Saya mau ambil telepon genggamnya, lalu dia teriak," ujar Saparudi kepada wartawan, Kamis (18/12/2014).
Alhasil, Saparudin panik dan menusuk perut pelajar SMK itu sebanyak dua kali sebelum akhirnya kabur dan menjadi buron selama tujuh hari.
Sulung tiga bersaudara itu mengaku, memperoleh pisau hasil nemu di pinggir jalan serta hendak pulang ke rumah setelah sebelumnya mabuk.
Di tengah perjalanan, dia lalu melihat korban sedang memainkan telepon genggam. Lalu muncul niat buruk untuk merampoknya.
Meski gagal menjarah handphone korbannya, Saparudi kabur usai melihat korbannya bersimbah darah. Dia lantas membuang pisau tersebut ke selokan di Pasar Kaget, Penggilingan, Cakung.
Dia mengaku terpaksa merampok karena terpaksa. "Tidak punya duit buat foya-foya," tutupnya.
Akibat perbuatannya, Saparudi dikenakan Pasal 351 Junto 365 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun.
Kini Saparudi kembali mendekam di dalam tahanan untuk kedua kali.
Saparudi dibekuk satuan reskrim Polsek Duren Sawit, Jakarta Timur, lantaran menusuk pelajar yang sedang menumpang Metromini 52 jurusan Kampung Melayu-Cakung pada Rabu 10 Desember lalu.
Pemuda yang sehari-hari bekerja sebagai tukang parkir di Stasiun Buaran ini mengaku panik saat mengetahui korbannya teriak minta tolong.
"Saya mau ambil telepon genggamnya, lalu dia teriak," ujar Saparudi kepada wartawan, Kamis (18/12/2014).
Alhasil, Saparudin panik dan menusuk perut pelajar SMK itu sebanyak dua kali sebelum akhirnya kabur dan menjadi buron selama tujuh hari.
Sulung tiga bersaudara itu mengaku, memperoleh pisau hasil nemu di pinggir jalan serta hendak pulang ke rumah setelah sebelumnya mabuk.
Di tengah perjalanan, dia lalu melihat korban sedang memainkan telepon genggam. Lalu muncul niat buruk untuk merampoknya.
Meski gagal menjarah handphone korbannya, Saparudi kabur usai melihat korbannya bersimbah darah. Dia lantas membuang pisau tersebut ke selokan di Pasar Kaget, Penggilingan, Cakung.
Dia mengaku terpaksa merampok karena terpaksa. "Tidak punya duit buat foya-foya," tutupnya.
Akibat perbuatannya, Saparudi dikenakan Pasal 351 Junto 365 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun.
(mhd)