Bea Cukai Cegat Penggemar Shopping di Bandara Soetta
A
A
A
TANGERANG - Petugas Kantor Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) mencegat penumpang yang ingin ke luar negeri. Petugas mencegat untuk memberikan brosur tentang aturan barang impor kepada penumpang yang bertujuan untuk wisata, belanja dan bisnis.
Belasan petugas dari Kantor Bea dan Cukai Bandara Soetta ini ditugaskan membagikan brosur aturan barang impor melebihi dari batasan nilai tertentu akan dikenakan bea masuk dan pajak impor di Terminal 2D, E dan F.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Internasional Soetta Okto Irianto menjelaskan, pada peak season seperti liburan Natal dan Tahun Baru, banyak WNI yang kurang memahami aturan kepabeanan. Minim kesadarannya dalam membayar bea masuk.
Sehingga, banyak di antara mereka memaki atau marah kepada petugas saat datang dari luar negeri untuk mengisi formulir customs declaration.
"Penumpang juga kerap marah-marah dimintai hak negara dalam pajak impor dan bea masuk," jelasnya kepada wartawan, Kamis (18/12/2014).
Menurut Okto, sesuai dengan ketentuan barang yang tidak dikenakan bea masuk adalah barang untuk individual 250 USD dan untuk keluarga 1.000 USD.
"Di atas nilai tersebut masuk dalam kategori barang dagang dan akan dikenakan bea masuk. Itu yang harus kita ketahui itu," ujarnya.
Oleh karena itu Kantor Bea dan Cukai melakukan kegiatan penyuluhan dengan cara penyebaran brosur mulai hari ini hingga Selasa 22 Desember mendatang.
Belasan petugas dari Kantor Bea dan Cukai Bandara Soetta ini ditugaskan membagikan brosur aturan barang impor melebihi dari batasan nilai tertentu akan dikenakan bea masuk dan pajak impor di Terminal 2D, E dan F.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Internasional Soetta Okto Irianto menjelaskan, pada peak season seperti liburan Natal dan Tahun Baru, banyak WNI yang kurang memahami aturan kepabeanan. Minim kesadarannya dalam membayar bea masuk.
Sehingga, banyak di antara mereka memaki atau marah kepada petugas saat datang dari luar negeri untuk mengisi formulir customs declaration.
"Penumpang juga kerap marah-marah dimintai hak negara dalam pajak impor dan bea masuk," jelasnya kepada wartawan, Kamis (18/12/2014).
Menurut Okto, sesuai dengan ketentuan barang yang tidak dikenakan bea masuk adalah barang untuk individual 250 USD dan untuk keluarga 1.000 USD.
"Di atas nilai tersebut masuk dalam kategori barang dagang dan akan dikenakan bea masuk. Itu yang harus kita ketahui itu," ujarnya.
Oleh karena itu Kantor Bea dan Cukai melakukan kegiatan penyuluhan dengan cara penyebaran brosur mulai hari ini hingga Selasa 22 Desember mendatang.
(whb)