Polisi Bongkar Pabrik Miras Oplosan di Cakung
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menggerebek pabrik miras oplosan di Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur. Dalam penggerebekan ini, polisi mengamankan enam orang tersangka.
"Mereka yang diamankan terdiri dari, dua orang tenaga pengangkut, tiga orang peracik, dan satu orang pemilik yaitu EHA," Kata Rikwanto Kabid Humas Polda Metro Jaya kepada wartawan, Selasa (16/12/2014).
Selain mengamankan enam orang tersangka, lanjut Rikwanto, petugas kepolisian juga mengamankan 10.200 botol minuman keras oplosan berbagai merek yang siap dikirim.
"Brendy, Wiskhi dan lainnya, selain itu kita amankan juga tiga drum minuman keras dengan isi perdrumnya 200 liter yang belum sempat di kemas ke dalam botol," Ungkapnya.
Rikwanto menambahkan, para tersangka akan dikenakan pasal 137 dan pasal 67 nomer 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
"Mereka yang diamankan terdiri dari, dua orang tenaga pengangkut, tiga orang peracik, dan satu orang pemilik yaitu EHA," Kata Rikwanto Kabid Humas Polda Metro Jaya kepada wartawan, Selasa (16/12/2014).
Selain mengamankan enam orang tersangka, lanjut Rikwanto, petugas kepolisian juga mengamankan 10.200 botol minuman keras oplosan berbagai merek yang siap dikirim.
"Brendy, Wiskhi dan lainnya, selain itu kita amankan juga tiga drum minuman keras dengan isi perdrumnya 200 liter yang belum sempat di kemas ke dalam botol," Ungkapnya.
Rikwanto menambahkan, para tersangka akan dikenakan pasal 137 dan pasal 67 nomer 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
(ysw)