Polisi Tembak Penjual Remote Keliling
A
A
A
TANGERANG - Dua dari empat pelaku pencurian dengan kekerasa dan menggunakan senjata api dihadiahi timah panas. Pasalnya, empat pelaku yang berpura-pura sebagai penjual remote televisi melawan petugas.
Keempat tersangka yang ditangkap adalah Sanim Setiawan (23), Surya Dinata alias Engek (38), Ujang Gunawan (27) dan Aseh alias Abas (46) yang merupakan pemasok senjata api tersebut.
"Dua tersangka terpaksa ditembak kakinya karena melawan saat mau ditangkap," kata Kapolresta Tangerang Komisaris Besar (Kombes) Polisi Irfing Jaya SIK di Tangerang, Jumat (12/12/2014).
Saat siang hari, kata Irfing, pelaku menyamar sebagai tukang remote TV untuk pemetaan wilayah yang akan menjadi sasarannya. Pada malam hari, mereka beraksi.
"Modusnya mereka keliling pura-pura jual remote, padahal mereka melakukan pemetaan untuk beraksi, lalu malam harinya mereka mencongkel rumah dan menguras barang-barang elektronik," bebernya.
Selain itu, pelaku juga kerap melakukan perampasan sepeda motor menggunakan senjata api. Bahkan satu dari empat pelaku adalah pemasok senjata api.
Dari tangan para pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, dua pucuk senjata api, dua buah obeng, dua tang, dan 10 amunisi kaliber 38.
Selain itu, satu buah selongsong kaliber 38, 1 tas sandang, dua laptop, satu TV LED, satu handphone merk Samsung, dan tiga unit sepeda motor.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya keempat pelaku dijerat dengan Pasal berlapis yaitu, 363 dan 365 KUHP, dan UU darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.
Keempat tersangka yang ditangkap adalah Sanim Setiawan (23), Surya Dinata alias Engek (38), Ujang Gunawan (27) dan Aseh alias Abas (46) yang merupakan pemasok senjata api tersebut.
"Dua tersangka terpaksa ditembak kakinya karena melawan saat mau ditangkap," kata Kapolresta Tangerang Komisaris Besar (Kombes) Polisi Irfing Jaya SIK di Tangerang, Jumat (12/12/2014).
Saat siang hari, kata Irfing, pelaku menyamar sebagai tukang remote TV untuk pemetaan wilayah yang akan menjadi sasarannya. Pada malam hari, mereka beraksi.
"Modusnya mereka keliling pura-pura jual remote, padahal mereka melakukan pemetaan untuk beraksi, lalu malam harinya mereka mencongkel rumah dan menguras barang-barang elektronik," bebernya.
Selain itu, pelaku juga kerap melakukan perampasan sepeda motor menggunakan senjata api. Bahkan satu dari empat pelaku adalah pemasok senjata api.
Dari tangan para pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, dua pucuk senjata api, dua buah obeng, dua tang, dan 10 amunisi kaliber 38.
Selain itu, satu buah selongsong kaliber 38, 1 tas sandang, dua laptop, satu TV LED, satu handphone merk Samsung, dan tiga unit sepeda motor.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya keempat pelaku dijerat dengan Pasal berlapis yaitu, 363 dan 365 KUHP, dan UU darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.
(mhd)