Korupsi, Kejari Tahan Rekanan Pemkot Jaktim

Kamis, 11 Desember 2014 - 23:33 WIB
Korupsi, Kejari Tahan Rekanan Pemkot Jaktim
Korupsi, Kejari Tahan Rekanan Pemkot Jaktim
A A A
JAKARTA - Kejari Jakarta Timur kembali menangkap seorang tersangka kasus korupsi dalam proyek Sawah Abadi, Cakung, Jakarta Timur.

Kasie Intel Kejari Jakarta Timur, Asep Sontani menjelaskan tersangka Dimas Cahyono (49) akhirnya menyerahkan diri kepada penyidik setelah sebelumnya mangkir dalam tiga pemanggilan.

Usai menjalani pemeriksaan dan cek kesehatan sekira dua jam, Dimas langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Cipinang.

"Tersangka kita tahan di Rutan Cipinang, selama 20 hari kedepan, terhitung sejak hari ini," Jelasnya, Kamis (11/12/2014).

Dimas berperan sebagai pihak yang meminjam nama perusahaan tersangka Andi Syamsu, PT Andi Syam Putra Perkasa.

"Dia pelaksana yang pinjam bendera PT Andi Samsu Perkasa," tambahnya.

Sebelumnya, Kejari juga telah menetapkan Kepala Suku Dinas Pertanian dan Kehutanan, Bambang Wisanggeni sebagai tersangka.

Kejari menemukan adanya kejanggalan pada proyek senilai Rp 7,5 miliar itu, khususnya pada spesifikasi dan volume pekerjaan yang tidak sesuai.

Asep membeberkan, mulai dari pembebasan lahan hingga fasilitasnya ditemukan adanya permainan nakal para kontraktor, termasuk mengurangi ketebalan dan pembuatan konblok yang tidak sesuai.

"Penerangan jalan yang harusnya berjumlah 11 hanya enam," tambahnya.

Sementara itu, tersangka Dimas Cahyono enggan menjawab pertanyaan sejumlah wartawan saat digelandang ke mobil tahanan.

Dimas dijerat pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 jo Pasal 55 ayat 1 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Akibat ulah para tersangka negara dirugikan sebesar Rp 1,2 miliar.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5700 seconds (0.1#10.140)