Pabrik Miras Oplosan di Bekasi Digerebek
A
A
A
BEKASI - Polresta Bekasi Kabupaten menggrebek tempat produksi minuman keras (miras) oplosan di Kabupaten Bekasi.
Dalam penggerebekan tersebut, pemilik pabrik dan anak buahnya tak berkutik karena tertangkap basah sedang meracik miras oplosan.
Penggerebekan yang dilakukan belasan petugas dilakukan di Perumahan Bumi Anggrek Blok G, NO 61, RT 1/7, Karang Satria, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.
”Pemilik rumah MS (48) bersama karyawanya yakni AT (25) kami amankan,” ujar Kepala Polresta Bekasi Kota, Kombes Isnaeni Ujiarto di lokasi penggerebekan, Kamis (11/12/2014).
Keduanya mengoplos miras dengan komposisi alkohol murni 70 persen dicampur minuman soda berkarbonasi, Kemudian, campuran tersebut ditambah dengan minuman suplemen.
Miras oplosan tersebut didistribusikan ke penjual jamu dan pelanggan pribadi. Bahkan, lanjut dia, produksi miras para tersangka identik dengan miras yang dikonsumsi oleh dua orang korban tewas di Setia Darma, Tambun Selatan dua pekan lalu.
Dari kedua tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 43 botol miras oplosan, 3 botol kosong, 3 alkohol 70 persen sebanyak 5 liter, satu baskom, satu teko, satu plastik tutup botol, dan dua lembar segel, serta ratusan minuman dan ekstrak campuran miras.
Keduanya dijerat dengan pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 UU RI nomor 7 tahun 1999 ancaman 5 tahun penjara, pasal 142 jo pasal 91 UU RI nomor 18 tahun 2012 ancaman 5 tahun penjara, dan pasal 90, 91, nomor 15 tahun 2001, dengan ancaman 5 tahun penjara.
Dalam penggerebekan tersebut, pemilik pabrik dan anak buahnya tak berkutik karena tertangkap basah sedang meracik miras oplosan.
Penggerebekan yang dilakukan belasan petugas dilakukan di Perumahan Bumi Anggrek Blok G, NO 61, RT 1/7, Karang Satria, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.
”Pemilik rumah MS (48) bersama karyawanya yakni AT (25) kami amankan,” ujar Kepala Polresta Bekasi Kota, Kombes Isnaeni Ujiarto di lokasi penggerebekan, Kamis (11/12/2014).
Keduanya mengoplos miras dengan komposisi alkohol murni 70 persen dicampur minuman soda berkarbonasi, Kemudian, campuran tersebut ditambah dengan minuman suplemen.
Miras oplosan tersebut didistribusikan ke penjual jamu dan pelanggan pribadi. Bahkan, lanjut dia, produksi miras para tersangka identik dengan miras yang dikonsumsi oleh dua orang korban tewas di Setia Darma, Tambun Selatan dua pekan lalu.
Dari kedua tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 43 botol miras oplosan, 3 botol kosong, 3 alkohol 70 persen sebanyak 5 liter, satu baskom, satu teko, satu plastik tutup botol, dan dua lembar segel, serta ratusan minuman dan ekstrak campuran miras.
Keduanya dijerat dengan pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 UU RI nomor 7 tahun 1999 ancaman 5 tahun penjara, pasal 142 jo pasal 91 UU RI nomor 18 tahun 2012 ancaman 5 tahun penjara, dan pasal 90, 91, nomor 15 tahun 2001, dengan ancaman 5 tahun penjara.
(ysw)