Mantan Pengusaha Walet, Kelola Judi Online Beromset Rp1,7 M

Kamis, 11 Desember 2014 - 19:06 WIB
Mantan Pengusaha Walet, Kelola Judi Online Beromset Rp1,7 M
Mantan Pengusaha Walet, Kelola Judi Online Beromset Rp1,7 M
A A A
JAKARTA - Mantan pengusaha sarang burung walet ditangkap polisi karena menjadi bandar judi online beromset Rp1,7 miliar per bulan.

Rudi Suciawan alias Amir (61) ditangkap bersama anaknya bernama Peter Suciawan (25) dan menantunya Willy Susanto (29) di rumahnya di Jalan Mangga Besar, Sawah Besar, Jakpus, pada Selasa 25 November 2014 lalu.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Didik Sugiarto, para tersangka mengelola judi online di apartemennya di kawasan Kemayoran, Jakpus.

"Tersangka Rudi Suciawan alias Amir merupakan master agent judi online," tuturnya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (11/12/2014).

Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Handik Zusen mengungkapkan, ketiga tersangka menyelenggarakan judi online di situs milik mereka.

"Tersangka sudah beroperasi sekitar tiga bulan yang lalu," kata Handik.

Ditambahkan Handik, omset perjudian para tersangka per bulannya mencapai Rp 1,7 miliar dengan keuntungan per bulan sekitar Rp 250 juta. Kepada penyidik, tersangka mengaku terpaksa menyelenggarakan judi online karena usahanya bangkrut.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8148 seconds (0.1#10.140)