Pelajar Pembunuh Audi Divonis 3 Tahun Penjara

Kamis, 11 Desember 2014 - 15:21 WIB
Pelajar Pembunuh Audi...
Pelajar Pembunuh Audi Divonis 3 Tahun Penjara
A A A
JAKARTA - Pengeroyok Andi Audi Pratama, siswa SMA 109 Jakarta hingga tewas divonis tiga tahun penjara. Tak hanya itu, kedua pelajar tersebut juga didenda Rp10 juta atau menjalani pelatihan kerja selama 40 hari.

Sidang vonis kedua terdakwa, R (17) dan F (17) di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (11/12/2014), sekitar pukul 13.40 WIB.

Dalam sidang tersebut, Hakim Tunggal, Nur Aslam mengatakan, kedua terdakwa terbukti melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

"Terdakwa terbukti secara sah telah melakukan penganiayaan bersama-sama yang menyebabkan korban meninggal dunia," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2014).

Kedua terdakwa hanya menundukan kepalanya saat hakim membacakan vonis mereka.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0788 seconds (0.1#10.140)