Sore Ini, Pelaku Pengeroyokan Siswa 109 Jakarta Diputus
A
A
A
JAKARTA - Pelaku pengeroyokan siswa SMA Negeri 109 Jakarta Andi Audi Pratama (16), tak hanya menjalani sidang tuntutan hari ini. Tetapi, dua pelaku R dan F itu rencananya juga akan menerima vonis sore ini juga.
"Informasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sidang tuntutan, hingga putusan akan dilaksanakan hari ini juga," kata kuasa hukum terdakwa F, Lesmana Budiarta kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Rabu (10/12/2014).
Sementara itu, Lesmana, kuasa hukum terdakwa R, Hasri Budiman mengatakan, seharusnya pihaknya diberikan waktu selama 25 hari untuk menyelesaikan proses kasus yang menimpa kliennya itu.
"Ini kan baru 10 hari, kami kurang paham juga, kenapa harus dilaksanakan semuanya sekaligus hari ini," keluhnya.
Hasri menambahkan, pada sidang pemeriksaan saksi digelar pada Selasa 9 November 2014 lalu pun diadakan secara cepat.
"Ada delapan orang saksi yang sudah dimintai keterangan, satu orang dari pihak keluarga korban, empat orang dari SMA 109 dan tiga orang dari SMA 60. Pada sidang pemeriksaan saksi pun dilakukan dengan cepat," bebernya.
Sekedar diketahui, sidang perdana kasus pengeroyokan yang menimpa siswa SMA 109, Andi Audi Pratama (16) hingga tewas sudah digelar pada 3 Desember lalu. Pada sidang tersebut, kedua pelaku didakwa dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP, juncto 352 juncto 80 UU Perlindungan Anak.
"Informasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sidang tuntutan, hingga putusan akan dilaksanakan hari ini juga," kata kuasa hukum terdakwa F, Lesmana Budiarta kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Rabu (10/12/2014).
Sementara itu, Lesmana, kuasa hukum terdakwa R, Hasri Budiman mengatakan, seharusnya pihaknya diberikan waktu selama 25 hari untuk menyelesaikan proses kasus yang menimpa kliennya itu.
"Ini kan baru 10 hari, kami kurang paham juga, kenapa harus dilaksanakan semuanya sekaligus hari ini," keluhnya.
Hasri menambahkan, pada sidang pemeriksaan saksi digelar pada Selasa 9 November 2014 lalu pun diadakan secara cepat.
"Ada delapan orang saksi yang sudah dimintai keterangan, satu orang dari pihak keluarga korban, empat orang dari SMA 109 dan tiga orang dari SMA 60. Pada sidang pemeriksaan saksi pun dilakukan dengan cepat," bebernya.
Sekedar diketahui, sidang perdana kasus pengeroyokan yang menimpa siswa SMA 109, Andi Audi Pratama (16) hingga tewas sudah digelar pada 3 Desember lalu. Pada sidang tersebut, kedua pelaku didakwa dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP, juncto 352 juncto 80 UU Perlindungan Anak.
(mhd)