Dua Pelaku Pengeroyokan Audi Jalani Sidang Tuntutan

Rabu, 10 Desember 2014 - 15:46 WIB
Dua Pelaku Pengeroyokan...
Dua Pelaku Pengeroyokan Audi Jalani Sidang Tuntutan
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang pengeroyokan siswa 109 Jakarta, Andi Audi Pratama (16) hingga tewas. Agenda sidang kali ini adalah tuntunan umum dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Hari ini sidang tuntutan. Saya sendiri belum mengetahui secara pasti. Tuntutan apa yang akan dikenakan jaksa pada kedua terdakwa, R dan F," kata Ibu Audi, Erlita Hidayat (36), kepada Sindonews di PN Jakarta Selatan, Rabu (10/12/2014).

Erlita berharap, agar para pelaku pengeroyokan mendapatkan sanksi yang setimpal dengan perbuatannya. Hingga menyebabkan anaknya tewas menggenaskan dengan tubuh penuh luka bacokan.

"Saya inginnya jaksa memberikan tuntutan secara adil sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukannya. Jangan ada intervensi dari pihak manapun," tuturnya.

Dia menambahkan, meskipun kedua anak tersebut masih di bawah umur. Mereka harus diberikan pelajaran dengan sebaik, agar tidak melakukan perbuatannya kembali.

"Masih kecil saja sudah seperti itu, berani menghilangkan nyawa orang. Bagaimana nanti kalau sudah besar. Jadi, harus diberikan efek jera," pungkasnya.

Kedua terdakwa sudah tiba di pengadilan dan didampingi oleh kuasa hukumnya masing-masing. Begitu juga dengan pihak keluarga korban yang sudah berada di ruangan persidangan.

Sidang kasus tawuran antara pelajar yang disertai pengeroyokan ini dilakukan secara tertutup.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0861 seconds (0.1#10.140)