2015, Sistem Gaji PNS DKI Diubah

Jum'at, 05 Desember 2014 - 10:12 WIB
2015, Sistem Gaji PNS DKI Diubah
2015, Sistem Gaji PNS DKI Diubah
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta mengubah sistem pemberian gaji bagi PNS mulai tahun depan. Gaji akan dihitung berdasarkan kinerja para PNS tersebut.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, gaji PNS paling rendah di Pemprov DKI saat ini Rp7 juta termasuk tunjangan kinerja daerah (TKD).

"Tahun depan kita akan naikan gaji PNS menjadi Rp12 juta. Dengan catatan itu bisa diraih berdasarkan kinerja para PNS tersebut. Bila kinerjanya tak memuaskan ya tetap Rp7 juta," ungkap Ahok di Balai Kota DKI Jakarta.

Ahok menuturkan, kenaikan gaji tersebut terpaksa dilakukan agar dapat menindak PNS PNS yang tidak mau bekerja.

"Sistem ini lebih baik dibandingkan dengan pemberian bonus dan honor bagi para PNS DKI dengan jumlah fantastis," ujar Ahok.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7409 seconds (0.1#10.140)