Ratusan Wajib Pajak di Jakarta Selatan Masih Menunggak
A
A
A
JAKARTA - Ratusan Wajib Pajak (WP) di Jakarta Selatan dengan nilai besar masih menunggak. Jika tidak dibayarkan saat tanggal jatuh tempo, akan ada pemasangan tanda penunggak pajak serta penyitaan objek pajak.
"Target penerimaan PBB di Sudin Pajak Pelayanan 1 Jakarta Selayan Rp1,1 triliun. Kita akan melayangkan penagihan pajak dengan surat paksa terhadap 117 WP di Kecamatan Cilandak, Kebayoran Lama, Kebayoran Baru, Mampang, dan Pesanggrahan dengan jumlah Rp52 miliar," kata Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah Kecamatan Kebayoran Baru Edi Sumantri di Jakarta, Kamis 4 Desember 2014.
Menurut Edi, para WP penunggak tersebut sudah diberikan surat teguran. Kemudian juga akan diberikan surat penagihan paksa, sesuai dengan Undang-undang No 19/2000.
"Paling lambat harus melunasi PBB sampai 10 Desember. Kalau tidak pada 11 Desember akan kita turunkan tim penagihan dengan memasang papan penanda penunggak PBB," tegasnya.
Kemudian, setelah memasang papan tersebut lalu diantarkanlah surat penagihan paksa dan jika dalam tempo 3x24 jam belum membayar, akan ada surat perintah melaksanakan penyitaan aset.
"Itu paling lambat tujuh hari sejak dipasang papan baru diberi surat penagihan paksa. Dalam tiga hari baru akan ada surat penyitaan aset," ujarnya.
Terkait hal ini, Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Iwan Setiawandi mengatakan, dalam penyitaan aset pihaknya ada prosedur yang dijalankan.
"Barang yang disita tidak ada hubungan langsung untuk menghambat aktivitasnya, namun mempunyai nilai yang sesuai tanggungannya. Nah hasil lelang dibuat bayar, kalau ada lebihannya kita kembalikan ke pemilik," tuturnya.
Iwan mengungkapkan untuk target penerimaan PBB 2014 DKI Jakarta Rp6,5 triliun. Dan hingga akhir November, sudah berhasil terkumpul Rp5,3 triliun.
"Sampai akhir November Rp5,3 triliun. Sementara untuk penerimaan PAD dari Rp32 triliun, masuk 75 persen sekitar Rp24,5 triliun," pungkasnya.
"Target penerimaan PBB di Sudin Pajak Pelayanan 1 Jakarta Selayan Rp1,1 triliun. Kita akan melayangkan penagihan pajak dengan surat paksa terhadap 117 WP di Kecamatan Cilandak, Kebayoran Lama, Kebayoran Baru, Mampang, dan Pesanggrahan dengan jumlah Rp52 miliar," kata Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah Kecamatan Kebayoran Baru Edi Sumantri di Jakarta, Kamis 4 Desember 2014.
Menurut Edi, para WP penunggak tersebut sudah diberikan surat teguran. Kemudian juga akan diberikan surat penagihan paksa, sesuai dengan Undang-undang No 19/2000.
"Paling lambat harus melunasi PBB sampai 10 Desember. Kalau tidak pada 11 Desember akan kita turunkan tim penagihan dengan memasang papan penanda penunggak PBB," tegasnya.
Kemudian, setelah memasang papan tersebut lalu diantarkanlah surat penagihan paksa dan jika dalam tempo 3x24 jam belum membayar, akan ada surat perintah melaksanakan penyitaan aset.
"Itu paling lambat tujuh hari sejak dipasang papan baru diberi surat penagihan paksa. Dalam tiga hari baru akan ada surat penyitaan aset," ujarnya.
Terkait hal ini, Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Iwan Setiawandi mengatakan, dalam penyitaan aset pihaknya ada prosedur yang dijalankan.
"Barang yang disita tidak ada hubungan langsung untuk menghambat aktivitasnya, namun mempunyai nilai yang sesuai tanggungannya. Nah hasil lelang dibuat bayar, kalau ada lebihannya kita kembalikan ke pemilik," tuturnya.
Iwan mengungkapkan untuk target penerimaan PBB 2014 DKI Jakarta Rp6,5 triliun. Dan hingga akhir November, sudah berhasil terkumpul Rp5,3 triliun.
"Sampai akhir November Rp5,3 triliun. Sementara untuk penerimaan PAD dari Rp32 triliun, masuk 75 persen sekitar Rp24,5 triliun," pungkasnya.
(mhd)