Tersangka Dugaan Percobaan Pemerkosaan Diserahkan ke Kejaksaan

Rabu, 03 Desember 2014 - 19:48 WIB
Tersangka Dugaan Percobaan Pemerkosaan Diserahkan ke Kejaksaan
Tersangka Dugaan Percobaan Pemerkosaan Diserahkan ke Kejaksaan
A A A
JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya menyerahkan tersangka kasus dugaan percobaan pemerkosaan Sanusi Wiriadinata alias Lim Sam Che ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Heru Pranoto mengatakan, tersangka sudah diserahkan ke Kejari Jakarta Pusat pada Senin 1 Desember lalu.

"Kita seerahkan Sanusi setelah kejaksaan menyatakan berkas berita acara pemeriksaan lengkap atau P21 pada 2012," kata Heru saat dikonfirmasi Rabu (3/12/2014).

Polisi menetapkan Sanusi sebagaidaftar pencarian orang (DPO) saat akan dilimpahkan tahap dua beserta berkas dan alat bukti kepada kejaksaan karena tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik.

Selanjutnya, pihak kejaksaan yang berwenang menentukan lokasi rumah tahanan (Rutan) yang akan dijadikan tempat penahanan tersangka percobaan pemerkosaan terhadap seorang wanita berinisial SYS itu.

Diberitakan sebelumnya, Sanusi dibekuk setelah DPO selama dua tahun di daerah Alam Sutera Serpong Tangerang Banten pada Senin 24 November lalu.

Polisi memberikan penangguhan penahanan namun Sanusi tidak memenuhi panggilan ketika akan dilimpahkan tahap dua kepada kejaksaan.

Sanusi pernah mengajukan gugatan praperadilan polisi terkait penyidikan kasus dugaan percobaan pemerkosaan terhadap SYS ke pengadilan namun ditolak.

Selanjutnya, pengacara tersangka menguji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke Mahkamah Konstitusi (MK), pada awal Oktober 2014 lalu.

Sanusi mengajukan "judicial review" Pasal 77 huruf a dan beberapa pasal terkait yakni Pasal 79, Pasal 81, Pasal 82 ayat 1 (b), dan Pasal 82 ayat 3 (a) UU KUHAP yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945.

Namun, majelis hakim MK menolak uji materi yang diajukan Sanusi karena pertimbangan gugatannya yang tidak jelas pada 20 Februari 2014.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6384 seconds (0.1#10.140)