Digugat Anak & Menantu Lagi, Fatimah Lelah Ikuti Sidang
A
A
A
TANGERANG - Kasus anak dan menantu menggugat ibu atau mertuanya Fatimah (90), ternyata masih terus berlanjut. Kali ini sidang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang dengan agenda materi sidang, gugatan atas pelanggaran hukum.
Namun, penggugat tak seperti pada gugatan sebelumnya yang menggugat Fatimah dengan tuntutan materi Rp1 miliar. Materi gugatan kali ini tidak ada tuntutan materiil.
Diketahui sebelumnya, gugatan anak dan menantu Fatimah dimentahkan majelis hakim dengan memutuskan dasar gugatan tidak memiliki bukti yang kuat.
Namun, sidang yang sedianya dijadwalkan akan digelar hari ini Selasa (2/12/2014) batal digelar karena Fatimah tak hadir.
Menurut pengacara penggugat Singa Rimbun, gugatan kali ini lebih kepada menyatakan Fatimah telah melanggar hukum. Bukan lagi soal wanprestasi.
"Di mana sertifikat atas nama Nurhakim dibangun rumah oleh tergugat. Sertifikat telah dibuat SPPT-nya dan tanah sudah dibangun," katanya saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang.
Sementara ditemui di kediamannya, Fatimah mengatakan, ketidakhadirannya karena lelah dengan persidangan. Bagi Fatimah, hasil persidangan perdata yang dimenangkannya sudah sangat jelas. Dia heran mengapa masih ada gugatan.
"Saya sudah capek. Kan saya sudah bayar Rp10 juta atas tanah ini. Tapi saya akan tetap datang pada sidang berikutnya," ujar Fatimah.
Sidang akan kembali digelar pada pekan depan dengan agenda mediasi antar kedua belah pihak.
Namun, penggugat tak seperti pada gugatan sebelumnya yang menggugat Fatimah dengan tuntutan materi Rp1 miliar. Materi gugatan kali ini tidak ada tuntutan materiil.
Diketahui sebelumnya, gugatan anak dan menantu Fatimah dimentahkan majelis hakim dengan memutuskan dasar gugatan tidak memiliki bukti yang kuat.
Namun, sidang yang sedianya dijadwalkan akan digelar hari ini Selasa (2/12/2014) batal digelar karena Fatimah tak hadir.
Menurut pengacara penggugat Singa Rimbun, gugatan kali ini lebih kepada menyatakan Fatimah telah melanggar hukum. Bukan lagi soal wanprestasi.
"Di mana sertifikat atas nama Nurhakim dibangun rumah oleh tergugat. Sertifikat telah dibuat SPPT-nya dan tanah sudah dibangun," katanya saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang.
Sementara ditemui di kediamannya, Fatimah mengatakan, ketidakhadirannya karena lelah dengan persidangan. Bagi Fatimah, hasil persidangan perdata yang dimenangkannya sudah sangat jelas. Dia heran mengapa masih ada gugatan.
"Saya sudah capek. Kan saya sudah bayar Rp10 juta atas tanah ini. Tapi saya akan tetap datang pada sidang berikutnya," ujar Fatimah.
Sidang akan kembali digelar pada pekan depan dengan agenda mediasi antar kedua belah pihak.
(mhd)