Dilarang Melintas, Ini Jalur Alternatif Sepeda Motor

Rabu, 03 Desember 2014 - 04:26 WIB
Dilarang Melintas, Ini Jalur Alternatif Sepeda Motor
Dilarang Melintas, Ini Jalur Alternatif Sepeda Motor
A A A
JAKARTA - Per tanggal 17 Desember 2014, sepeda motor dilarang melintas di Jalan MH Thamrin hingga Medan Merdeka Barat. Meski demikian, Dishub DKI dan Polda Metro Jaya sudah membuat jalur-jalur alternatif.

Jalur alternatif ini dibuat agar para pengguna sepeda motor masih bisa menuju lokasi tujuan tanpa melewati jalan yang dilarang dilintasi.

Berikut adalah jalur alternatif yang disediakan oleh Dishub dan Polda Metro Jaya sebagai berikut:

Untuk arah pergerakan selatan ke utara atau kendaraan roda dua yang hendak dari Senayan menuju ke Harmoni disediakan jalur alternatif sisi barat.

Yaitu, Jalan Jenderal Sudirman-Dukuh Atas-Jalan Karet Pasar Baru Barat-Jalan KH Mas Mansyur-Jalan Cideng Barat-berputar ke Jalan Cideng Timur-Jalan Kebon Sirih-Jalan Abdul Muis-Jalan Majapahit-Jalan Gajah Mada.

Sementara di sisi timur, pengguna sepeda motor dapat menempuh rute dari Jenderal Sudirman-Jalan MH Thamrin-Bundaran Hotel Indonesia-Jalan Sutan Syahrir-Jalan KH Agus Salim-Jalan Kebon Sirih-Jalan MI Ridwan Rais-Jalan Medan Merdeka Timur-Jalan Medan Merdeka Utara-Jalan Majapahit-Jalan Gajah Mada.

Kemudian dari arah sebaliknya yaitu dari Harmoni ke Senayan (utara ke selatan), untuk jalur alternatif sisi barat, pengguna sepeda motor dapat melalui Jalan Hayam Wuruk-Jalan Juanda-Jalan Veteran 3-Jalan Medan Merdeka Utara-Jalan Majapahit-Jalan Abdul Muis-Jalan KH Mas Mansyur-Jalan Karet Pasar Baru-Jalan Galunggung-Dukuh Bawah-Jalan Jenderal Sudirman.

Sementara sisi timur, sepeda motor dapat melalui Jalan Hayam Wuruk-Jalan Juanda-Jalan Pos-Jalan Gedung Kesenian-Jalan Lapangan Banteng Utara-Jalan Lapangan Banteng Barat-Jalan Pejambon-Jalan Medan Merdeka Timur-Jalan MI Ridwan Rais-Tugu Tani-Jalan Menteng Raya-Jalan Cut Mutia-Jalan Sam Ratulangi-Jalan HOS Cokroaminoto-Jalan Galunggung-Dukuh Bawah-Jalan Jenderal Sudirman.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta mengaku telah menyiapkan lima spanduk yang disebar di dua jalur pelarangan tersebut, kemudian dilakukan dengan pembagian pamflet dan pemasangan rambu-rambu yang sudah dipasang pada pekan depan.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4091 seconds (0.1#10.140)