PDIP: Umumkan Cawagub Kewenangan Ahok
A
A
A
JAKARTA - Pengumuman nama calon wakil gubernur (Cawagub) DKI Jakarta merupakan kewenangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Kewenangan itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perrpu) Nomor 1 Tahun 2014.
"Jadi nanti Pak Ahok yang akan menyampaikan siapa yang menjadi Wagub. Kalau kami sebagai partai politik kami menyiapkan kader yang memiliki pengetahuan yang luas di pemerintahan. Ibu Ketum (Megawati) sedang melakukan pertimbangan, selanjutnya ya kami serahkan kepada Pak Ahok," kata Plt Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto saat dihubungi wartawan, Selasa (2/12/2014).
Mengenai surat usulan yang akan diberikan dari DPP kepada DPD DKI Jakarta, Hasto menuturkan, memang ada prosedur seperti itu. Namun tetap yang mempunyai kewenangan memilih adalah Gubernur.
"Nanti Pak Ahok lah yang menyampaikan namanya kepada publik," pungkasnya.
Maka itu, kata dia, Rabu 3 Desember besok DPD PDIP DKI Jakarta yang diketuai oleh Boy Bernadi Sadikin akan menyampaikan surat rekomendasi cawagub dari DPP PDIP.
"Pak Boy yang akan sampaikan kepada Pak Ahok karena Pak Boy Ketua DPD PDIP," ujarnya.
"Jadi nanti Pak Ahok yang akan menyampaikan siapa yang menjadi Wagub. Kalau kami sebagai partai politik kami menyiapkan kader yang memiliki pengetahuan yang luas di pemerintahan. Ibu Ketum (Megawati) sedang melakukan pertimbangan, selanjutnya ya kami serahkan kepada Pak Ahok," kata Plt Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto saat dihubungi wartawan, Selasa (2/12/2014).
Mengenai surat usulan yang akan diberikan dari DPP kepada DPD DKI Jakarta, Hasto menuturkan, memang ada prosedur seperti itu. Namun tetap yang mempunyai kewenangan memilih adalah Gubernur.
"Nanti Pak Ahok lah yang menyampaikan namanya kepada publik," pungkasnya.
Maka itu, kata dia, Rabu 3 Desember besok DPD PDIP DKI Jakarta yang diketuai oleh Boy Bernadi Sadikin akan menyampaikan surat rekomendasi cawagub dari DPP PDIP.
"Pak Boy yang akan sampaikan kepada Pak Ahok karena Pak Boy Ketua DPD PDIP," ujarnya.
(mhd)