Main Judi, 2 Nenek Tua Ini Meringkuk di Sel
A
A
A
JAKARTA - Dua orang nenek dan dua pria muda dibekuk polisi lantaran bermain judi. Keempatnya tak berkutik ketika petugas menggerebek lokasi perjudian mereka.
Kanit Reskrim Polsek Pamulang AKP Sainan Lobis mengatakan, dua nenek yang diringkus polisi berinisial M (54) dan K (56). Sedangkan dua pelaku lainnya yakni Eko (28) dan Firdaus (42).
Keempat pelaku ditangkap saat bermain judi di gubuk tua di Kampung Kedaung RT 08/09, Pamulang, Tangerang Selatan, Jumat 28 November kemarin.
"Mereka ini sering bermain judi di tempat itu. Warga yang resah melaporkannya kepada kami," ujar Sainan Lobis kepada wartawan, Sabtu (29/11/2014) siang.
Dari tangan para tersangka petugas menyita barang bukti berupa 108 lembar kartu remi warna biru, uang tunai Rp200.000.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan keempat pelaku mendekam di tahanan Polsek Pamulang dan terancam dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
Kanit Reskrim Polsek Pamulang AKP Sainan Lobis mengatakan, dua nenek yang diringkus polisi berinisial M (54) dan K (56). Sedangkan dua pelaku lainnya yakni Eko (28) dan Firdaus (42).
Keempat pelaku ditangkap saat bermain judi di gubuk tua di Kampung Kedaung RT 08/09, Pamulang, Tangerang Selatan, Jumat 28 November kemarin.
"Mereka ini sering bermain judi di tempat itu. Warga yang resah melaporkannya kepada kami," ujar Sainan Lobis kepada wartawan, Sabtu (29/11/2014) siang.
Dari tangan para tersangka petugas menyita barang bukti berupa 108 lembar kartu remi warna biru, uang tunai Rp200.000.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan keempat pelaku mendekam di tahanan Polsek Pamulang dan terancam dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
(whb)