Tersangka Korupsi Sawah Abadi di Cakung Ditahan
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menahan Direktur PT Andi Syam Putra Perkasa Andi Syamsu Alam. Andi ditahan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Sawah Abadi Terpadu di kawasan Cakung, Jakarta Timur.
"Hari ini tim Kejari Jaktim telah melakukan penahanan terhadap Andi Syamsu Alam dalam terkait pembangunan Sawah Abadi Terpadu di daerah Cakung dengan proyek senilai Rp7,5 miliar," ujar Kasie Intel Jaktim Asep Sontani di Kejari Jakarta Timur kepada wartawan, Jumat (28/11/2014).
Andi ditahan setelah melalui pemeriksaan selama kurang lebih hampir 3 jam. Andi pun langsung dibawa ke Rutan Cipinang .
Menurut Asep, setelah melalui proses penyelidikan, Andi tidak pernah mengikuti proses lelang, dan hanya diberi fee sebesar Rp40 juta dari DC yang melaksanakan kegiatan proyek Sawah Abadi.
"Dari hasil audit didapat kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar. Penahanan Andi dilakukan selama 20 hari ke depan," ujar Asep.
Asep menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka dengan mengurangi volume pekerjaan dan tidak sesuai dengan spesifikasi. Otomatis ada kelebihan pembayaran.
"Secara keseluruhan dari proyek Sawah Abadi Terpadu ini sudah ada enam tersangka," ucapnya.
Selain Andi, lanjut Asep, penyidik sudah menahan BW Kepala Sudin Pertanian dan Kehutanan Jakarta Timur.
"Hari ini tim Kejari Jaktim telah melakukan penahanan terhadap Andi Syamsu Alam dalam terkait pembangunan Sawah Abadi Terpadu di daerah Cakung dengan proyek senilai Rp7,5 miliar," ujar Kasie Intel Jaktim Asep Sontani di Kejari Jakarta Timur kepada wartawan, Jumat (28/11/2014).
Andi ditahan setelah melalui pemeriksaan selama kurang lebih hampir 3 jam. Andi pun langsung dibawa ke Rutan Cipinang .
Menurut Asep, setelah melalui proses penyelidikan, Andi tidak pernah mengikuti proses lelang, dan hanya diberi fee sebesar Rp40 juta dari DC yang melaksanakan kegiatan proyek Sawah Abadi.
"Dari hasil audit didapat kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar. Penahanan Andi dilakukan selama 20 hari ke depan," ujar Asep.
Asep menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka dengan mengurangi volume pekerjaan dan tidak sesuai dengan spesifikasi. Otomatis ada kelebihan pembayaran.
"Secara keseluruhan dari proyek Sawah Abadi Terpadu ini sudah ada enam tersangka," ucapnya.
Selain Andi, lanjut Asep, penyidik sudah menahan BW Kepala Sudin Pertanian dan Kehutanan Jakarta Timur.
(whb)